Saksi Sebut Rezky Herbiyono Utang Rp 3 M, Dibayar Pakai Vila Nurhadi

Saksi Sebut Rezky Herbiyono Utang Rp 3 M, Dibayar Pakai Vila Nurhadi

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 22:52 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kembali jalani sidang virtual. Sidang itu digelar terkait kasus suap-gratifikasi yang menjerat keduanya
Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan, bercerita meminjamkan uang Rp 3 miliar ke menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Donny mengaku utang itu dilunasi dengan diganti vila milik Nurhadi di kawasan Megamendung, Jawa Barat.

"Sudah saya jelaskan kan, saya dibayarkan vila. Saya akhirnya dibayar (pakai) vila," ujar Donny saat bersaksi di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

Donny mengatakan vila itu atas nama Nurhadi dan istri, Tin Zuraida. Dia mengaku tidak tahu alasan Rezky membayar utang dengan vila milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Atas nama) Nurhadi kalau nggak salah, istrinya Pak Nurhadi kalau nggak salah, saya lupa," ucapnya.

"Ini yang pinjam Rezky, kenapa yang dijaminkan kok milik istri atau Pak Nurhadi, hubungannya apa?" tanya jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

"Pak, utang sudah berbelit-belit dibayar saya terima, saya nggak banyak tanya," jawab Donny.

Jaksa kemudian mengungkapkan vila itu di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Jaksa mengatakan utang Rezky kala itu Rp 3 miliar.

"Ini saya bacakan BAP-nya ya, sekitar September 2019 Rezky Herbiyono menghubungi saya, menawarkan satu unit vila di Vimalahilis Claster Argopura, yang terletak di Jalan Argopuro Blok I, Nomor 10, Megamendung, Jawa Barat, yang dibayarkan sisa utang Rezky Herbiyono sebesar Rp 3 miliar belum termasuk bunga, atas tawaran tersebut kemudian saya bersedia," kata jaksa yang diamini Donny.

"Kemudian Rezky Herbiyono mengirim saya sebuah surat kesepakatan bersama penjualan vila di Vimalahilis Claster Argopura, yang terletak di Jalan Argopuro Blok I, Nomor 10, Megamendung, Jawa Barat, yang dijual oleh Tin Zuraida, Nurhadi, dan Rezky Herbiyono kepada saya, Dony Gunawan, bahwa pembayaran vila tersebut dibayarkan utang kepada saya Rp 3 M yang dihitung dengan pajaknya menjadi Rp 4 M, selanjutnya surat tersebut saya tanda tangani," lanjut jaksa.

Dalam sidang ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama menantunya, Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA. Rezky disebut jaksa menjadi perantara suap Nurhadi.

(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads