Jaksa Cecar Hiendra Soenjoto soal Proyek PLTMH Menantu Nurhadi

Jaksa Cecar Hiendra Soenjoto soal Proyek PLTMH Menantu Nurhadi

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 19:41 WIB
Sidang Nurhadi di Pengadilan Tipikor (Zunita/detikcom)
Foto: Sidang Nurhadi di Pengadilan Tipikor (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK mencecar Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) milik menantu Nurhadi Rezky Herbiyono. Jaksa mencari tahu hubungan antara Rezky dengan Hiendra.

Awalnya Hiendra mengaku kenal Rezky sejak 2011 di acara pameran properti kemudian saling bertukar nomor telepon. Mereka berkomunikasi, hingga akhirnya pada 2014 Hiendra mengaku ditawari bergabung dengan Rezky di proyek PLTMH.

"Jadi Saudara Rezky ini menyampaikan ke saya, bahwa dia telah ikut serta dalam proyek PLTMH di Jatim. Dia sampaikan sudah keluar banyak uang, dan partnernya saat itu nggak mau melanjutkan, beliau cari investor baru," kata Hiendra saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hiendra mengaku tertarik karena PLTMH proyek Rezky ini bagus. Dia mengaku membeli saham PLTMH sebesar Rp 1,2 miliar.

"Nilai saham sesuai akte tertera adalah Rp 1,2 miliar," kata Hiendra.

ADVERTISEMENT

Hiendra mengatakan biaya pembangunan proyek PLTMH senilai Rp 45 miliar. Pemegang saham PLTMH disebut Hiendra hanya Rezky dan anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rachmi.

Hiendra mengaku dalam proyek ini sudah menyetor ke Rezky sebesar Rp 35,7 miliar. Namun, kata Hiendra, proyek itu tidak berlanjut sehingga Hiendra meminta pengembalian uang.

"Kami batasi jika Saudara Rezky nggak lanjuti proyek selama 2 tahun, maka Rezky harus kembalikan uang ke saya," kata Hiendra.

Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

(zap/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads