Saksi Ungkap Kakak Terduga Penyuap Nurhadi Sempat Halangi Penyidik Sita Hp-nya

Saksi Ungkap Kakak Terduga Penyuap Nurhadi Sempat Halangi Penyidik Sita Hp-nya

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 21:03 WIB
Sidang Nurhadi di Pengadilan Tipikor (Zunita/detikcom)
Foto: Sidang Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK, Rizka Anung Nata menceritakan peristiwa penggeledahan rumah kakak Hiendra Soenjoto, Hengky Soenjoto. Rizka mengatakan Hengky sempat menghalangi penyidik menyita handphone (hp) miliknya saat proses penggeledahan.

"Saat penggeledahan di awal, di rumahnya memang beliau sempat bersitegang, karena beliau tahu isi yang ada di hp itu penting buat kami. Yaitu berisi segala hal tentang kemungkinan perkara ini, karena menurut saya seperti itu, sehingga beliau berusaha mati-matian mempertahankan hp itu," ujar Rizka saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).

Rizka mengatakan Hengky sempat melarang penyidik menyita handphone itu. Namun, setelah diberi pemahaman penyidik akhirnya berhasil menyita Hp itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun setelah kita berikan pemahaman bahwa jujur itu baik, kemudian, pengacaranya kami persilakan datang. Ya akhirnya hp itu berhasil kami amankan dan disita," ungkapnya.

Rizka mengungkapkan isi Hp itu berisi chatting-an Hengky dengan adiknya, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Salah satu chat-nya membahas tentang uang dan perkara.

ADVERTISEMENT

"Ya itu justru dalam isi percakapannya beliau dengan Hiendra Soenjoto itu menjelaskan beberapa hal, tentang uang, tentang kasasi," ungkap Rizka.

Sebelumnya, Rizka mengungkapkan Hengky mengubah keterangan di BAP. Baca di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Menantu Nurhadi Positif Corona, Sidang Suap Gratifikasi Perkara MA Ditunda':

[Gambas:Video 20detik]



Rizka menyebut Hengky mengubah BAP saat pemeriksaan tahap ketiga. BAP yang diubah berkaitan dengan perkara Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto dengan PT KBN.

"Untuk pemeriksaan satu atau yang pertama, yang bersangkutan tidak ada koreksi. Pemeriksaan kedua, tidak ada koreksi. Pemeriksaan ketiga, yang bersangkutan ada koreksi. Dan saya persilakan untuk mengoreksi, kemudian, yang terbaru saya tuangkan dalam BAP yang sekarang ada di berkas perkara," ujar Rizka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/2).

"Kemudian ada materi yang terkait perkara yaitu, yang bersangkutan di pemeriksaan awal menyebutkan bahwa uang yang disuruh oleh Hiendra itu, untuk mengurus kasasi itu dia bilang, perkara PT MIT vs PT KBN, kemudian di BAP ketiga, beliau ubah ternyata perkara MIT vs UOB," imbuhnya.

Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Halaman 2 dari 2
(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads