Mantan Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadipura alias Ari Askhara akan diadili siang ini di PN Tangerang. Ari Askhara diadili karena kasus penyelundupan sepeda Brompton dan Harley-Davidson.
Hal itu tertuang dalam Sistem Informsi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang, Senin (15/2/2021). Ari mengantongi nomor perkara 192/Pid.Sus/2021/PN.Tng dengan jadwal sidang perdana pada Senin (15/2) pukul 10.00 WIB.
Ari didakwa tiga pasal berlapis, yaitu:
1. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP.
2. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
3. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ancaman hukuman terberat pasal tersebut yaitu 10 tahun penjara. Berikut bunyi pasal yang dimaksud:
1. Pasal 102 huruf e: Setiap orang yang menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
2. Pasal 102 huruf h: Setiap orang yang dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
3. Pasal 103 huruf a: Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Simak juga video 'Tanggapan IKAGI Soal Kabar Pramugari Teman Dekat Ari Askhara':
Apa saja barang bukti yang dijadikan alat bukti di persidangan? Simak di halaman berikutnya.
Adapun barang bukti yang akan dijadikan alat bukti di persidangan yaitu:
1. 15 (lima belas) kemasan berisi part motor jenis Harley-Davidson dalam kondisi terurai dan dapat dirakit menjadi 2. 1 (satu) unit (Claim Tag a.n. Satyo Adi Swand) dalam kondisi bukan baru;
3. Satu lembar General Declaration;
4. Satu lembar Passenger Manifest;
5. Satu lembar Aircraft Manifest;
6. Satu lembar Cargo Manifest;
7. Satu lembar Load Sheet;
8. Satu lembar Flight Approval;
9. Satu lembar (dan lembar carbon copy) PIB dan 1 (satu) lembar (dan lembar carbon copy) SPPB;
10. Sembilan lembar Copy Legalisir Duty Trip Form/SPPD Crew.
11. Dua belas lembar Customs Declaration (BC 2.2).
12. Satu lembar bukti rekening koran Bank Mandiri bulan Mei 2019
13. Satu lembar bukti rekening koran Bank BNI bulan Mei 2019
14. Dua lembar fotokopi buku tabungan bank BNI
15. Satu lembar Surat PT. Garuda Indonesia Nomor : GARUDA/JKTCG/20107/2019 tanggal 15 November 2019 Perihal Permohonan Proses Kepabeanan;
16. Delapan lembar bukti Percakapan Wharsapp dan Foto Dokumentasi
17. Satu Handphone Samsung Galaxy A7 (2016) Model Number SM-A710FD IMEI 356907070349655 warna emas;
Satu lembar Rekening Koran PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
18. Dua puluh Sembilan halaman Akta Notaris No.03 tanggal 28 September 2018;
19. Dua puluh tujuh halaman Akta Notaris No.45 tanggal 24 April 2019;
20. Rekening Koran Bank ABN AMRO Amsterdam a.n Garuda Indonesia Bulan Mei 2019,
21. Satu Halaman Screenshoot Bukti Transfer Mobile Banking Bank Mandiri
22. Dua Halaman Screenshoot percakapan Whatsapp.
Sebagaimana diketahui, Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir telah mengungkap modus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia pada Desember 2019. Erick Thohir kemudian memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari Askhara, direktur utama saat itu.