Mantan Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadipura alias Ari Askhara akan mulai diadili pekan depan. Ari Askhara diadili karena kasus penyelundupan sepeda Brompton dan Harley-Davidson.
Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang, Senin (8/2/2021). Perkara Ari bernomor 192/Pid.Sus/2021/PN.Tng dengan jadwal sidang perdana pada Senin (15/2).
Ari Askhara didakwa tiga pasal berlapis, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
2. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman terberat pasal tersebut adalah 10 tahun penjara. Berikut bunyi pasal yang dimaksud:
Pasal 102 huruf e
Setiap orang yang menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal 102 huruf h
Setiap orang yang dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal 103 huruf a
Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Simak barang bukti kasus Ari Askhara di halaman berikutnya: