Tiga muncikari dalam kasus prostitusi yang menyeret nama artis Vernita Syabilla telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Lampung. Bagaimana dengan muncikari kasus prostitusi yang menyeret nama artis Hana Hanifah?
Kasus Hana Hanifah mencuat saat dia diamankan di sebuah hotel di Medan pada Minggu (12/7/2020) malam. Saat itu, dia disebut sedang tidak memakai busana lengkap.
"Yang bersangkutan pada saat kita amankan sedang tidak memakai busana lengkap," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Senin (13/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hana, kata polisi, mengaku baru tiba di Medan pada pagi harinya. Dia diamankan di hotel saat bersama seorang pria.
"Pengakuannya, baru landing dari Jakarta tadi pagi (Minggu). Kemudian menginap di salah satu hotel dengan seorang laki-laki," ucap Riko.
Riko menjelaskan yang ditemukan bersama Hana itu merupakan pria berinisial A. Pria ini disebut sebagai sebagai seorang pengusaha.
"(Hana) bersama dengan A (di hotel)," ujarnya.
Saat proses penangkapan Hana, polisi menemukan alat kontrasepsi hingga kartu ATM di lokasi. Riko menyebut ada uang Rp 20 juta yang diduga telah ditransfer A sebelum Hana datang ke Medan.
Singkat cerita, polisi mengungkap keterlibatan dua orang diduga muncikari dalam kasus dugaan prostitusi yang menyeret Hana. Dua orang muncikari itu adalah R dan J.
Pria berinisial R yang diduga menjadi muncikari sudah ditangkap. R merupakan orang yang menjemput dan mengantarkan Hana ke hotel. Dia ditangkap di hotel tempat Hana diamankan.
"Kemudian dari R tersebut kita tangkap di lobi hotel. Yang bersangkutan menjelaskan bahwa saksi HH (Hana) dan saksi A ada di salah satu kamar. Kemudian tim bergerak ke salah satu kamar mendapatkan saksi HH dan saksi A ada di kamar tersebut," ucap Riko, Selasa (14/7/2020).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Hana Hanifah Sudah Mulai Senyum dan Bercanda':
Sementara itu, J belum ditangkap. Polisi menyebut J merupakan seorang fotografer yang ditemui Hana Hanifah di kafe kawasan Senayan, Jakarta.
R dan J kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. R, yang sudah ditangkap, dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dalam kasus ini, Hana hanya ditetapkan sebagai saksi. Polisi hingga kini juga masih memburu J.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan kasus muncikari R sejauh ini masih dalam proses. Dirinya tidak menjelaskan secara detail prosesnya sejauh mana.
"Kasusnya masih proses," ujar Martuasah.
Kasus dugaan prostitusi yang menyeret nama Hana ini lebih dulu mencuat dibanding kasus prostitusi yang menyeret Vernita Syabilla. Kasus prostitusi yang menyeret Vernita Syabilla ini berawal dari penangkapan Vernita bersama dua orang diduga muncikari, Maila Kaesa (MK) dan Meilianita Nur Azis (MEI), di salah satu hotel di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020).
Maila dan Meilianita kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, Vernita dan pengusaha pria yang diamankan bersamanya berstatus sebagai saksi.
Polisi kemudian menangkap seorang yang diduga bos muncikari prostitusi Vernita, Baban. Penangkapan dilakukan di Bekasi.
Baban telah divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Sidang vonis digelar pada Selasa (15/12/2020). Majelis hakim juga menghukum Baban membayar denda Rp 120 juta.
Maila dan Meilianita juga telah divonis. Keduanya dihukum 4 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
(haf/idh)