2 Muncikari Vernita Syabilla Divonis 4 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

2 Muncikari Vernita Syabilla Divonis 4 Tahun Penjara

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 11:07 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Bandar Lampung -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap dua orang muncikari artis Vernita Syabilla, yakni Maila Kaesa dan Meilianita Nur Azis. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan perdagangan orang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maila Kaesa dan terdakwa Meilianita Nur Azis oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian putusan hakim dilihat dari situs SIPP PN Tanjung Karang, Kamis (11/2/2021).

Sidang putusan digelar pada Rabu (10/2) kemarin. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut kedua muncikari Vernita Syabilla ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus prostitusi yang menyeret Vernita Syabilla ini berawal dari penangkapan Vernita bersama dua orang diduga muncikari, Maila Kaesa (MK) dan Meilianita Nur Azis (MEI), di salah satu hotel di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020).

Polisi kemudian menetapkan Maila dan Meilianita sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, Vernita berstatus sebagai saksi.

Saat proses penyidikan terhadap dua tersangka muncikari berlangsung, polisi juga menangkap seorang yang diduga bos muncikari prostitusi Vernita, Baban. Penangkapan dilakukan di Bekasi.

Baban telah divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Sidang vonis digelar pada Selasa (15/12/2020). Majelis hakim juga menghukum Baban membayar denda Rp 120 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," demikian putusan majelis hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Tanjung Karang.

Simak video saat 'Polisi Sudah Tangkap Bos Muncikari Artis Vernita Syabilla':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/jbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT