Sementara itu, J belum ditangkap. Polisi menyebut J merupakan seorang fotografer yang ditemui Hana Hanifah di kafe kawasan Senayan, Jakarta.
R dan J kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. R, yang sudah ditangkap, dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Hana hanya ditetapkan sebagai saksi. Polisi hingga kini juga masih memburu J.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan kasus muncikari R sejauh ini masih dalam proses. Dirinya tidak menjelaskan secara detail prosesnya sejauh mana.
"Kasusnya masih proses," ujar Martuasah.
Kasus dugaan prostitusi yang menyeret nama Hana ini lebih dulu mencuat dibanding kasus prostitusi yang menyeret Vernita Syabilla. Kasus prostitusi yang menyeret Vernita Syabilla ini berawal dari penangkapan Vernita bersama dua orang diduga muncikari, Maila Kaesa (MK) dan Meilianita Nur Azis (MEI), di salah satu hotel di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020).
Maila dan Meilianita kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, Vernita dan pengusaha pria yang diamankan bersamanya berstatus sebagai saksi.
Polisi kemudian menangkap seorang yang diduga bos muncikari prostitusi Vernita, Baban. Penangkapan dilakukan di Bekasi.
Baban telah divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Sidang vonis digelar pada Selasa (15/12/2020). Majelis hakim juga menghukum Baban membayar denda Rp 120 juta.
Maila dan Meilianita juga telah divonis. Keduanya dihukum 4 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
(haf/idh)