Operator Bantah Rp 1,5 M dan 2 Brompton Terkait Kasus Bansos untuk Ihsan Yunus

Operator Bantah Rp 1,5 M dan 2 Brompton Terkait Kasus Bansos untuk Ihsan Yunus

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 22:53 WIB
Perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara membawa barang bukti sepeda Brompton saat rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Operator Ihsan Yunus menyerahkan 2 sepeda Brompton ke KPK. (Sigid Kurniawan/Antara Foto)
Jakarta -

Seorang operator anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, menyerahkan dua unit sepeda Brompton ke KPK hari ini. Sepeda itu diduga terkait dengan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona.

Yogas membantah jika dikatakan dua Brompton yang diserahkan ke KPK itu untuk diberikan ke Ihsan Yunus. Dia menyebut sepeda tersebut untuk digunakan dirinya.

"Nggak... nggak, itu wallahi bukan (bukan buat Ihsan Yunus)," kata Yogas saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yogas mengaku penyerahan dua Brompton ke KPK hari ini adalah inisiatif sendiri. Dia juga membantah menerima uang Rp 1.532.844.000 dari tersangka Harry Van Sidabuke seperti dalam rekonstruksi pada 1 Februari 2021.

"Nggak... nggak ada (terima uang Rp 1,5 miliar), wallahi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia enggan banyak berkomentar saat dicecar soal keterlibatan dirinya dan hubungan dengan Ihsan Yunus dalam kasus ini. Dia menyerahkan semuanya kepada penyidik KPK.

"Nanti biar penyidik aja," singkatnya.

Sebelumnya, dugaan keterlibatan Yogas dalam kasus korupsi bansos Corona terungkap dalam sejumlah adegan rekonstruksi yang digelar penyidik KPK pada Senin, 1 Februari 2021. Dalam rekonstruksi itu, Yogas diduga melakukan pertemuan dengan Deny Sutarman dan tersangka Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos.

Keterlibatan Yogas selaku operator dari Ihsan Yunus juga muncul dalam adegan pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda Brompton. Rekonstruksi itu menunjukkan Yogas menerima uang dan barang dari tersangka Harry Sidabuke.

Belum ada penjelasan apakah pemberian uang Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda Brompton itu ada kaitannya dengan Ihsan Yunus atau tidak. Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan.

Dalam kasus dugaan korupsi bansos Corona, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai salah satu tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads