KPK Periksa Operator Ihsan Yunus Terkait Kasus Bansos

KPK Periksa Operator Ihsan Yunus Terkait Kasus Bansos

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 08 Feb 2021 22:51 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK memeriksa seorang operator anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. Yogas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Yogas sempat dipanggil KPK pada (29/1) lalu, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Hari ini, Yogas datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Hari ini yang bersangkutan hadir dan dilakukan pemeriksaan terkait pengetahuannya antara lain mengenai pelaksanaan pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dugaan keterlibatan Yogas dalam kasus korupsi bansos Corona terungkap dalam sejumlah adegan rekonstruksi yang digelar penyidik KPK pada Senin, 1 Februari 2021. Dalam rekonstruksi terungkap, Yogas melakukan pertemuan dengan Deny Sutarman dan tersangka Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos RI.

Keterlibatan Yogas selaku operator dari Ihsan Yunus juga muncul dalam adegan pemberian uang sebesar Rp 1.532.844.000 dan 2 unit sepeda Brompton. Yogas menerima uang dan barang tersebut dari tersangka Harry Sidabuke.

ADVERTISEMENT

Pemberian uang Rp 1,5 miliar dan 2 unit sepeda Brompton itu belum diketahui apakah ada keterkaitan dengan Ihsan Yunus atau tidak. Penyidik KPK enggan membeberkan terlebih dahulu.

Dalam kasus ini, mantan Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.

(fas/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads