Operator anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, menyerahkan dua unit sepeda merek Brompton ke KPK. Sepeda Brompton tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Corona.
"Informasi yang kami terima, iya benar (serahkan dua Brompton ke KPK)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Yogas tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara dua sepeda merek Brompton itu sudah lebih dulu diantarkan ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Assalamualaikum," kata Yogas saat tiba di KPK.
Dia tak banyak bicara soal penyerahan sepeda itu. Yogas langsung masuk ke lobi gedung KPK
Sebelumnya, dugaan keterlibatan Yogas dalam kasus korupsi bansos Corona terungkap dalam sejumlah adegan rekonstruksi yang digelar penyidik KPK pada Senin, 1 Februari 2021. Dalam rekonstruksi itu, Yogas diduga melakukan pertemuan dengan Deny Sutarman dan tersangka Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos.
Keterlibatan Yogas selaku operator dari Ihsan Yunus juga muncul dalam adegan pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda Brompton. Rekonstruksi itu menunjukkan Yogas menerima uang dan barang dari tersangka Harry Sidabuke.
Belum ada penjelasan apakah pemberian uang Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda Brompton itu ada kaitannya dengan Ihsan Yunus atau tidak. Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan.
Lihat juga Video: Tersangka Suap Dana Bansos Habiskan Rp 50 Juta Untuk Karaoke
Dalam kasus dugaan korupsi bansos Corona, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai salah satu tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.
(fas/haf)