"Karena seperti yang sudah diketahui sekarang ini, status kewarganegaraannya kan juga diragukan dan informasi terakhir dari Kementerian Hukum dan HAM sudah akan mencabut status kewarganegaraan Indonesia dari Pak Ori," kata Adhitya.
"Jadi sekarang kita minta supaya ada penjelasan sementara waktu untuk ditunda dulu untuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilihnya. Supaya kami juga ada kepastian hukum," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhitya juga menyebut pihaknya bakal menempuh jalur hukum terkait polemik kewarganegaraan Orient. Dia menduga ada pemalsuan dalam masalah ini.
"Kita sudah merancangnya, ke depannya kita mau ajukan ke PTUN dan juga terkait adanya dugaan pemalsuan kemungkinan kita juga akan koordinasi dengan pihak kepolisian Polda NTT untuk tindak lanjut lebih lanjutnya," tutur Adhitya.
Adhitya mengatakan kliennya dan Orient memiliki selisih sekitar 6.000 suara saat Pilkada 2020. Dia berharap pihak Orient mundur karena masalah kewarganegaraan.
"Selama yang terpilih memang pilihan dari rakyat Sabu Raijua, terlepas saat ini yang terpilih adalah ternyata WNA. Kita harapkan supaya berbesar hati untuk mundur atau untuk legowo memberikan haknya kepada yang terpilih selanjutnya," ucapnya.
Kemenkum HAM Kaji Status Kewarganegaraan Orient
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sedang mengkaji status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore. Kemenkum HAM mengatakan akan berhati-hati dalam mengambil keputusan perihal status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
"Secara ofisial belum ada. Namun negara kita tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Karena ini berbau politik, harus hati-hati dan akan dibuat kajian hukum agar tidak salah mengambil keputusan," kata Staf Khusus Menkum HAM Ian Siagian ketika dihubungi.
Ian mengatakan Kemenkum HAM akan mengambil keputusan setelah kajian mereka tuntas. Dia mengatakan keterangan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) yang menyebut Orient warga negara mereka hanya sebagai bukti pendukung.
"Setelah kajian selesai, akan dikeluarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Data dari Kedutaan adalah salah satu data pendukung. Saat ini belum ada keputusan," ujarnya.
Dia mengatakan Kemenkum HAM akan mencabut kewarganegaraan Orient P Riwu Kore jika terbukti memiliki kewarganegaraan ganda. Menurutnya, Orient otomatis kehilangan status WNI jika terbukti memiliki dua kewarganegaraan.
"Kalau dia terbukti mempunyai dua kewarganegaraan, sudah otomatis dia (Orient) kehilangan kewarganegaraan Indonesia," tuturnya.
(haf/haf)