Tetapkan Orient Riwu Kore Bupati Terpilih, KPU Sabu Raijua Digugat ke PTUN

Tetapkan Orient Riwu Kore Bupati Terpilih, KPU Sabu Raijua Digugat ke PTUN

Antara News - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 11:31 WIB
Bupati terpilih Sabu Rai Jua, Orient P Riwu Kore, yang memegang kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) (dok Istimewa)
Bupati terpilih Sabu Rai Jua, Orient P Riwu Kore, yang memegang kewarganegaraan Amerika Serikat (AS). (Foto: Istimewa)
Kupang -

Tim kuasa hukum dari salah satu calon bupati dan wakil bupati dari Sabu Raijua, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja, menggugat KPUD Sabu Raijua melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN) Kupang soal penetapan bupati terpilih Orient P Riwu Kore. Orient P Riwu Kore dikonfirmasi Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) di Jakarta adalah warga negara AS.

"Jadi materi gugatan ini berkaitan dengan permasalahan pemilihan bupati dan wakil bupati di Sabu Raijua," kata ketua tim kuasa hukum Pono-Radja, Rudi Kabunang, kepada wartawan saat ditemui di halaman PTUN Kupang, seperti dilansir Antara, Selasa (9/2/2021).

Pono-Radja adalah salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang kalah suara dalam pilkada serentak di kabupaten bagian selatan NTT itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal pleno yang ditetapkan KPUD Sabu Raijua menunjukkan pasangan itu hanya meraih 9.569 suara atau 21,6 persen. Kemudian urutan kedua Nick Rihi Heke-Yohanes Uly Kale meraih 13.292 atau 30,1 persen suara, dan yang ditetapkan menang adalah Orient Riwu Kore dan wakilnya yang meraih 21.359 suara atau 48.3 persen.

Dalam gugatan yang sudah diterima PTUN Kupang itu, mereka meminta majelis hakim memutuskan penetapan bupati terpilih Sabu Raijua oleh KPUD Sabu Raijua itu dinyatakan batal.

ADVERTISEMENT

"Kami juga dalam gugatan itu meminta agar majelis hakim memerintahkan KPUD Sabu Raijua mencabut keputusan tersebut serta menetapkan pilkada ulang," tambah dia.

Kabunang mengatakan mereka memahami ada kewenangan dari PTUN yang terbatas, salah satunya adalah kewenangan penetapan pilkada ulang. Tetapi, menurut dia, saat ini proses pilkada sudah selesai, serta KPU dan Bawaslu juga sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk menetapkan pilkada ulang.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sementara jika ke Mahkamah Konstitusi (MK), aturannya adalah tiga hari setelah penetapan KPU, gugatan harus dikirim ke MK.

"Kami akui bahwa PTUN mempunyai keterbatasan. Tetapi kami yakin bahwa majelis hakim pasti akan menemukan permasalahan hukum yang terjadi ini, karena memang dalam sejarah perpolitikan Indonesia baru pertama kali terjadi," tambah dia.

Menurut dia, kasus yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua adalah bukti ada pelanggaran nilai-nilai demokrasi di Indonesia, khususnya di kabupaten itu, serta hak-hak politik masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua.

Ia pun mengatakan sejumlah bukti yang diserahkan ke PTUN adalah bukti penetapan KPU kepada bupati terpilih dan yang kedua adalah pernyataan dari Kedubes AS di Jakarta soal status kewarganegaraan Riwu Kore.

Dalam Pilkada 2020, Orient P Riwu Kore berpasangan dengan Thobias Uly. Berdasarkan Sirekap KPU, pasangan calon (paslon) nomor urut 02 ini mendapatkan 21.359 suara (48,3%).

Mereka mengalahkan paslon 01, Nikodemus H Riki Heke-Yohanis Uly Kale, yang mendapatkan 13.292 suara (31,1%) dan paslon 03 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba yang memperoleh 9.569 suara (21,6%).

Halaman 2 dari 2
(idh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads