Jadikan UU Pemerintahan Aceh Dasar, PDA Kukuh Pilkada Harus 2022

Jadikan UU Pemerintahan Aceh Dasar, PDA Kukuh Pilkada Harus 2022

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 16:27 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Ilustrasi Pilkada (Zaki Alfarabi/detikcom)

Sebelumnya, sejumlah partai lokal di Aceh menyatakan ingin Pilkada Aceh digelar pada 2022. Mereka mengatakan pilkada harus dilakukan sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) UU Pemerintahan Aceh yang berbunyi:

Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Aceh saat ini merupakan gubernur yang terpilih pada Pilkada 2017 sehingga masa jabatannya berakhir pada 2022. Persoalan apakah pilkada digelar pada 2022 atau 2024 ini masih menjadi polemik di DPR RI.

Enam fraksi di DPR, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PPP, PKB, dan PAN, menginginkan pilkada serentak digelar pada 2024. Sementara itu, PD, PKS, dan NasDem menginginkan pilkada digelar pada 2022.


(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads