Sebelumnya, sejumlah partai lokal di Aceh menyatakan ingin Pilkada Aceh digelar pada 2022. Mereka mengatakan pilkada harus dilakukan sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) UU Pemerintahan Aceh yang berbunyi:
Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Aceh saat ini merupakan gubernur yang terpilih pada Pilkada 2017 sehingga masa jabatannya berakhir pada 2022. Persoalan apakah pilkada digelar pada 2022 atau 2024 ini masih menjadi polemik di DPR RI.
Enam fraksi di DPR, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PPP, PKB, dan PAN, menginginkan pilkada serentak digelar pada 2024. Sementara itu, PD, PKS, dan NasDem menginginkan pilkada digelar pada 2022.
(agse/haf)