Pakar Hukum Unimal Aceh Sebut Revisi UU Pilkada Harus Merujuk Putusan MK

Pakar Hukum Unimal Aceh Sebut Revisi UU Pilkada Harus Merujuk Putusan MK

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 21 Agu 2024 22:27 WIB
Petugas KPPS meneteskan tinta ke jari warga yang sudah menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Depok di TPS 33 Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
Foto: Ilustrasi Pilkada (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta -

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Amrizal J Prang menyebutkan revisi undang-undang Pilkada harus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan putusan MK yang mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah (cakada) bersifat final dan mengikat.

"Sifat putusan MK final dan mengikat sejak diputuskan, maka wajib ditindaklanjuti. Artinya terhadap pasal yang diputuskan inkonstitusional dan inkonstitusional bersyarat harus diubah. Jikapun tidak dilakukan perubahan, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Amrizal saat dimintai seperti dilansir detikSumut, Rabu (21/8/2024).

Baleg DPR RI diketahui melakukan revisi terhadap UU Pilkada usai putusan MK tersebut. Menurutnya, revisi itu harus dilakukan sebagaimana putusan MK karena hal itu diatur dalam pasal 24C UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi jika tidak merujuk putusan MK, selain melanggar hukum dan konstitusi, ini juga berpotensi digugat atau JR (judicial review) kembali bagi pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan," jelas mantan Kepala Biro Hukum Setda Aceh itu.

"Memang kewenangan membentuk dan mengubah UU ada pada lembaga legislatif, tetapi dalam pasal 10 ayat (1) huruf d UU 12/2011, salah satu materi muatan UU adalah tindak lanjut putusan MK," sambung Amrizal.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan bahwa MK menyatakan syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam UU Pilkada harus dihitung saat penetapan pasangan calon. Namun, rapat Baleg DPR sepakat mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU yang mengatur syarat usia dihitung saat pelantikan calon terpilih.

"Kalau secara hirarki, PKPU turunan UU Pilkada harus mengacu UU tersebut, karena sudah diputuskan oleh MK bahwa substansi pasal tersebut, usia dihitung pada pencalonan bukan penetapan sebagaimana dalam UU, maka PKPU yang tidak sesuai dengan UU sebagaimana putusan MK mesti diubah," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini

(lir/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads