Seorang warga Selayar, Syamsul Alam, mengklaim memiliki Pulau Lantigiang karena pulau tersebut merupakan warisan nenek moyang, meski tidak memiliki dokumen kepemilikan. Tak hanya itu, Syamsul mengklaim memiliki Pulau Lantigiang karena menanam pohon kelapa.
"(Dasar klaim Syamsul Alam) katanya warisan dari neneknya. (Dokumen) tidak ada, kan tanah di sini tidak ada surat. Klaim saja," ujar Kasat Reskrim Polres Panakkukang Iptu Syaifuddin kepada detikcom, Selasa (2/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsul mengklaim menanam pohon kelapa di Pulau Lantigiang pada 2019. Namun Syamsul diduga hanya asal klaim karena tidak punya dasar yang kuat.
"Berbohong dia bahwa ini dia katakan bahwa ini tanahnya. Hanya mengaku-ngaku saja, tidak ada surat, harusnya kan minimal PBB-nya, pajak, nggak ada pajak," kata Syaifuddin.
Dikabarkan pulau tersebut dijual seharga Rp 900 juta. Syamsul disebut sudah menerima uang muka sebesar Rp 10 juta.
Polres Selayar akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Syamsul Alam dan keponakannya bernama Kasman. Selain itu, polisi akan meminta keterangan terhadap wanita Asdianti sebagai pembeli.
(nvl/jbr)