Secara partai, jelas Tarmizi, Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA) Muzakir Manaf disebutnya sudah menyatakan Pilkada Aceh harus digelar pada 2022. Partai Aceh sudah siap mengikuti pesta demokrasi 5 tahunan itu.
"Ditingkat partai, Mualem (Muzakir Manaf) sudah beberapa kali menyampaikan tidak ada tawar-menawar lagi. Tetap di 2022," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Partai Nanggroe Aceh (PNA) juga berkeras Pilkada Aceh digelar pada 2022. PNA mengatakan hal itu harus dilakukan sesuai amanah UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam Pasal 65 ayat 1 UU Pemerintahan Aceh disebutkan 'Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil'. Gubernur Aceh saat ini merupakan gubernur yang terpilih pada Pilkada 2017 sehingga masa jabatannya berakhir pada 2022.
Persoalan apakah pilkada digelar pada 2022 atau 2024 ini masih menjadi polemik di DPR RI. Enam fraksi di DPR, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PPP, PKB, dan PAN, menginginkan pilkada serentak digelar pada 2024. Sementara itu, PD, PKS, dan NasDem menginginkan pilkada digelar pada 2022.
(agse/haf)