Kisah Brigjen Prasetijo Ditahan 7 Bulan tapi Pamit Anak Sedang ke RS

Kisah Brigjen Prasetijo Ditahan 7 Bulan tapi Pamit Anak Sedang ke RS

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 10:30 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo jalani sidang dakwaan perkara suap dari Djoko Tjandra. Dalam sidang itu, Prasetijo didakwa terima suap Rp 2,1 miliar dari Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo Utomo saat menjalani perkara suap di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dari kursi pesakitan, Prasetijo Utomo mencurahkan isi hatinya. Jenderal bintang satu itu mengaku berpamitan pada anaknya karena sakit padahal terjerat beragam perkara terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Semua bermula dari kehebohan seorang buron bernama Djoko Tjandra yang diketahui mudah saja masuk ke wilayah Indonesia. Usut punya usut ada keterlibatan seorang jenderal yang tertuju pada sosok Prasetijo.

Kala itu Prasetijo menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal atau Brigjen. Dari pemeriksaan etik Prasetijo terbukti melanggar telah membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 15 Juli 2020 Prasetijo ditahan di tempat khusus di Propam Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan terkait pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Propam menyatakan Prasetijo terbukti bersalah melanggar kode etik.

"Setelah dinyatakan oleh Propam untuk penyidikan yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Polri dan kemudian juga ada PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri saat itu

ADVERTISEMENT

Argo mengatakan Prasetijo ditahan selama 14 hari. Selama masa pemeriksaan, Prasetijo dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Argo menjelaskan pembuatan surat jalan seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabreskrim. Menurut Argo, pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra itu inisiatif pribadi dari Prasetijo.

Perkara ini ternyata berlanjut ke ranah pidana. Singkat cerita Bareskrim Polri yang kala itu dipimpin Komjen Listyo Sigit Prabowo menjerat 3 orang tersangka yaitu Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.

Mereka diadili hingga dinyatakan bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada akhir bulan Desember 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun untuk Prasetijo, lamanya hukuman itu melebihi tuntutan jaksa yaitu 2,5 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo telah terbukti melanggar tindak pidana menyuruh melalukan, pemalsuan secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Sirat saat membacakan vonisnya saat itu.

Berhenti sampai di situ?

Simak Video "4 Hal yang Memberatkan Vonis Brigjen Prasetijo":

[Gambas:Video 20detik]



Kabareskrim saat itu Komjen Listyo Sigit mengaku tidak ragu menindak siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Listyo Sigit sendiri saat itu sudah menjadi Jenderal sebagai Kapolri.

"Siapapun yang terlibat akan kita proses, itu juga merupakan komitmen kami untuk menindak dan usut tuntas masalah ini," kata Sigit kala itu.

"Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," ungkapnya.

Belakangan Bareskrim di bawah pimpinan Sigit saat itu menjerat Irjen Napoleon Bonaparte. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri karena diduga terlibat dalam sengkarut Djoko Tjandra.

Bersama-sama dengan Irjen Napoleon yaitu Brigjen Prasetijo Utomo. Mereka diusut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra. Perkara pun berlanjut ke meja hijau.

Brigjen Prasetijo didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Prasetijo diduga telah membantu upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dalam red notice Interpol. Perbuatan Prasetijo disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Irjen Napoleon Bonaparte.

Napoleon disebut jaksa menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Sedangkan Prasetijo didakwa menerima USD 150 ribu yang dikurskan ke rupiah menjadi sekitar Rp 2,1 miliar.

Proses hukum untuk Prasetijo saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Prasetijo menyampaikan penyesalannya.

"Dari fakta persidangan, saya sangat menyesal dan merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukan. Kedua, saya akui terima uang dari Tommy Sumardi USD 20 ribu, dan sudah saya kembalikan uang tersebut. Oleh karena itu, Yang Mulia, saya ingin minta maaf kepada institusi Polri yang saya cintai, Bapak Kapolri, masyarakat, majelis hakim yang kami hormati, jaksa, dan keluarga karena telah buat gaduh atas perbuatan saya," ujar Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).

Prasetijo Utomo pun meminta pengampunan ke majelis hakim. Dia minta hakim mengasihani dia karena memiliki tanggungan.

"Saya mohon pengampunan di sidang ini untuk saya diberi kesempatan dapat kembali ke keluarga, karena saya tulang punggung keluarga, dan anak saya masih kecil-kecil, tahunya saya di RS," ucap Prasetijo Utomo.

Selama menjalani proses hukum sejak Juli 2020 itu Prasetijo Utomo memang tidak sedetik pun keluar dari tahanan. Total setidaknya Prasetijo Utomo berada di balik jeruji sekitar 7 bulan lamanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads