Vonis tersebut dijatuhkan hakim secara bergilir di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Sidang vonis ketiga terdakwa tersebut dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Sirat. Ketiganya masing-masing mendapat tambahan masa pidana 6 bulan yang lebih berat ketimbang tuntutan jaksa.
Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun bui, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Nasib serupa dialami Brigjen Prasetijo. Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang divonis 3 tahun penjara. Vonis Praaetijo pun lebih tinggi dari tuntutan jaksa 2,5 tahun bui.
Terakhir, terdakwa Anita Dewi Kolopaking juga divonis 2,5 tahun penjara. Hukuman untuk Anita lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa.
Djoko Tjandra berharap majelis hakim membebaskan dia dari segala tuntutan.
"Terserah apa yang terjadi aja, kalau lihat di fakta-fakta mestinya ya, mestinya... kan kalian ikuti dari pertama, tapi kan harusnya bebas, tapi kan tergantung majelis punya penilaian," ujar Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra menyebut permasalahan ini seharusnya tidak perlu dibesarkan. Sebab, dia mengaku sama sekali tidak mengetahui tentang surat jalan yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Kertas itu kan cuma urusan, urusan berapa sih bayar kertas kaya begituan, sekarang ini urusannya kecil sekali kenapa permasalahan ini dibesarkan. (Surat) swab tes Malaysia saya punya, kita miliki, (surat jalan palsu) sama sekali nggak, saya lihat aja nggak pernah, bagaimana gunakan? Saya di Malaysia, kapan saya lihat di Indonesia punya surat kaya gitu, kan kita di Malaysia," ucap Djoko Tjandra.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa meyakini Djoko Tjandra bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas COVID palsu.
Djoko Tjandra dkk disebut jaksa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Djoko Tjandra mendapat tiga surat palsu, yakni surat jalan, surat bebas COVID-19, dan surat keterangan sehat.
Djoko Tjandra sempat kembali ke Indonesia dalam pelariannya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya. Djoko Tjandra kemudian pergi kembali ke luar negeri. Ia mendapat surat jalan itu untuk pergi ke Pontianak, sebelum akhirnya lari ke Kuala Lumpur, Malaysia. Bahkan Brigjen Prasetijo turut serta mengantar Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Bui
Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara karena dinyatakan hakim bersalah di kasus surat jalan palsu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Sirat.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," imbuhnya lanjut.
Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini Djoki Tjandra mengetahui adanya surat jalan palsu dan surat keterangan kesehatan COVID-19. Sebab, menurut hakim, surat kesehatan COVID yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo tidak sah.
Hakim juga menguraikan alasan pembenaran tiga surat yang dipalsukan. Menurut hakim, meski surat tidak dihadirkan dalam persidangan, tetapi surat itu diyakini hakim ada dan benar sudah digunakan dikarenakan adanya keterangan saksi dan barang bukti digital surat palsu itu.
Lebih lanjut, hakim juga meyakini Djoko Tjandra mengetahui adanya surat jalan itu dari Anita Kolopaking. Hakim mengatakan Anita Kolopaking sudah mengirimkan foto surat jalan dan surat kesehatan yang didapatnya dari Brigjen Prasetijo Utomo ke Djoko Tjandra.
Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat Djoko Tjandra bersalah. Hakim menyatakan Djoko Tjandra terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu ini.
Hakim Sirat juga meyakini Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo bekerja sama membuat surat palsu. Hakim menyebut Djoko Tjandra berperan sebagai orang yang menyuruh pembuatan surat jalan palsu.
Alasan Hakim Vonis Djoko Tjandra Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Djoko Tjandra divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum atau ultra petita, yakni 2 tahun 6 bulan penjara. Ini pertimbangan majelis hakim.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah berusia lanjut," ujar hakim ketua Muhammad Sirat.
Adapun hal memberatkannya adalah Djoko Tjandra menginisiasi surat jalan palsu itu ketika menjadi buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Djoko Tjandra juga dinilai membahayakan masyarakat Indonesia karena membuat surat kesehatan COVID-19 tanpa memeriksakan kesehatannya.
Djoko Tjandra Pikir-pikir Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pengacara Djoko Tjandra menilai vonis 2 tahun 6 bulan terlalu berat untuk kliennya.
"Pertama saya kira vonis majelis ini terlalu berat itu karena di atas tuntutan. JPU saja tuntut 2 tahun, dan majelis 2,5 tahun," kata pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Soesilo mengatakan kliennya tidak pernah menyuruh seseorang membuat surat jalan palsu. Soesilo mengatakan Djoko Tjandra hanya meminta seseorang mengurus tiket pesawat.
"Pak Djoko itu dianggap menyuruh lakukan surat palsu, sementara fakta-fakta sidang yang pertama kita lihat Pak Djoko tak pernah orang mengatakan, 'hei si A, si B, tolong buatkan surat jalan palsu', sama sekali nggak ada yang katakan Pak Djoko order surat yang palsu. Kalaupun disampaikan bahwa Pak Djoko minta atur perjalanan itu terkait tiket pesawat, bukan minta surat jalan palsu, dan keterangan palsu," papar Soesilo.
Selain itu, Soesilo menegaskan bahwa Djoko Tjandra tidak pernah membaca atau mengetahui soal e-mail atau WhatsApp berupa foto dari Anita Kolopaking. Dia juga menyebut Djoko Tjandra tidak pernah berniat membuat surat jalan palsu.
"Ketiga, mengenai niat, maka tak ada bukti fakta sidang yang katakan Pak Djoko sudah niat surat palsu. Palsu seperti apa? Pak Djoko tuh nggak ngerti. Setahu Pak Djoko hanya tiket pesawat aja. Dan yang terakhir, beberapa pembelaan kami tidak banyak dipertimbangkan, semacam contoh dari niat itu Pak Djoko nggak pernah ada menyatakan itu sama sekali, nggak terucap di sidang," katanya.
Meski begitu, Soesilo mengatakan tetap menghormati putusan majelis hakim. Djoko Tjandra pun belum memutuskan akan mengajukan permohonan banding.
"Ya kita hormati majelis memutus 2,5 tahun, kita saat ini pikir-pikir," kata Soesilo.
Prasetijo Divonis 3 Tahun
Prasetijo divonis 3 tahun penjara dan dinyatakan bersalah karena memerintahkan untuk dibuatkan surat jalan, surat keterangan bebas COVID dan surat kesehatan palsu Djoko Tjandra.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana menyuruh melakukan, pemalsuan surat secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Sirat, saat membacakan surat putusan di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
"Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya, melarikan diri secara teratur dalam dakwaan kedua. Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," tambah hakim Sirat.
Brigjen Prasetijo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, serta Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 3 tahun," ucap hakim.
Hakim mengatakan Prasetijo bersalah membuat beberapa surat palsu karena tidak didapatkan dengan cara yang benar. Selain itu, Prasetijo bersalah karena membantu Djoko Tjandra yang merupakan buron Kejaksaan Agung RI.
Selain itu, perbuatan Prasetijo telah merugikan institusi Polri. Karena, Brigjen Prasetijo saat membantu Djoko Tjandra adalah anggota Polri aktif yang menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Brigjen Prasetijo juga dinilai menyalahgunakan kewenanangannya karena membantu Djoko Tjandra. Hakim mengatakan seharusnya Prasetijo selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri tidak membantu Djoko Tjandra karena seorang terpidana.
Sementara itu, terkait peristiwa pembakaran surat palsu yang dilakukan oleh Brigjen Prasetijo. Hakim menilai perbuatan Prasetijo salah karena berusaha menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Brigjen Prasetijo dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa meyakini Prasetijo bersalah karena memerintahkan untuk dibuatkan surat jalan, surat keterangan bebas COVID, dan surat kesehatan palsu Djoko Tjandra.
Pengabdian 30 Tahun di Polri Jadi Alasan yang Meringankan Prasetijo
Hakim pun dalam menjatuhkan vonis 3 tahun mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan untuk Prasetijo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo telah terbukti melanggar tindak pidana menyuruh melalukan, pemalsuan secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Sirat,
"Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya, melarikan diri secara teratur dalam dakwaan kedua. Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," tambah hakim Sirat.
Adapun hal memberatkan untuk Prasetijo adalah mengeluarkan surat palsu sebanyak dua kali. Prasetijo juga dianggap tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Dia mengatakan Prasetijo sama sekali tidak menyesal atas perbuatannya. Prasetijo juga dinilai tidak menjalankan amanat sebagai anggota Polri.
Untuk hal meringankan, Prasetijo dianggap sopan selama sidang. Pengabdian Prasetijo sebagai anggota Polri selama 30 tahun juga salah satu hal meringankan.
"Terdakwa sopan di persidangan, terdakwa 30 tahun mengabdi sebagai Polri," tegas hakim Sutikna.
Prasetijo Pikir-pikir Ajukan Banding
Prasetijo mengaku belum menentukan sikap untuk banding atas vonis hakim.
"Saya pikir-pikir dulu," ucap Prasetijo singkat setelah mendengar vonis yang dibacakan hakim dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Seusai persidangan, pengacara Prasetijo, Rolas Sitinjak mengatakan akan pikir-pikir mengajukan banding. Dia juga bicara mengenai ketidakadilan dalam putusan hakim.
Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun
Anita Dewi Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra. Sama seperti Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo, vonis Anita lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Anita Dewi Kolopaking telah terbukti melalukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, dan tindak pidana sengaja memberi pertolongan terpidana ketika meloloskan diri atas tuntutan hakim," ujar hakim ketua Muhammad Sirat, saat membacakan surat putusan di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Anita bersalah karena telah membantu Djoko Tjandra yang merupakan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Anita juga dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Anita Dewi A Kolopaking dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," ucap hakim Sirat.
Dalam pertimbangannya, Anita disebut berperan dalam memberikan ide untuk pembuatan surat jalan Djoko Tjandra ke Indonesia. Hakim mengatakan Anita bekerja sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Menimbang peran terdakwa adalah terdakwa sebagai penasihat hukum Joko Soegiarto Tjandra berniat mengajukan PK, dan Joko Soegiarto Tjandra bersedia datang ke Jakarta, dan dibutuhkan dokumen bebas COVID, dan terdakwa menyampaikan ke Brigjen Prasetijo, dan Brigjen Prasetijo selaku Karo Korwas PPNS telah memerintahkan anggotanya untuk membuat surat," kata hakim anggota.
Anita juga disebut mengirimkan e-KTP dan dokumen Djoko Tjandra ke anggota Prasetijo. Oleh karena itu, hakim menilai Anita bersalah dan turut serta melakukan membuat surat jalan palsu.
Adapun hal yang memberatkan untuk Anita adalah dia dianggap mencederai profesi pengacara dan tidak merasa bersalah. Sedangkan hal meringankannya Anita sopan dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Anita Kolopaking dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa meyakini Anita bersalah dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut.
Momen Anita Kolopaking Ucapkan Istiqfar
Anita menyampaikan kekecewaannya atas putusan 2,5 tahun dari majelis hakim dalam sidang.
"Innalillahi wainnailaihi rojiun, astaghfirullahaladzim. Saya akan berdiskusi dengan tim kami, dalam waktu 7 hari, terima kasih Yang Mulia," ucap Anita usai mendengar amar putusan majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Anita Siap Ajukan Banding
Pengacara Anita, Tommy Sihotang juga menyampaikan kekecewaannya atas vonis hakim. Tommy mengatakan semua pertimbangan hakim sama dengan tuntutan jaksa.
"Bu Anita profesional, dan melaksanakan tugasnya, ya kalau semua advokat diperlakukan gini, ya tahan saja semua ribuan advokat yang melakukan hal sama. Soal e-KTP, dia kirim atas permintaan, bukan atas inisiatif dia," kata Tommy usai persidangan.
Selain itu, Tommy menyoroti putusan hakim yang menambah masa pidana dengan 6 bulan penjara ke tiga terdakwa. Dia juga mempertanyakan pertimbangan hakim dalam memberi putusan di perkara ini.
Tommy menilai putusan hakim sangat dipaksakan. Dia juga memastikan Anita akan mengajukan banding.
"Pokoknya ini sangat dipaksakan, sangat menyakitkan hati karena kami tahu fakta-faktanya semua ditabrak. (Banding) pasti kami banding, mungkin besok, paling lambat lusa kami banding," kata Tommy.