"Mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas Asuransi Jiwasraya. Jadi hasil penghitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 sekian triliun," ungkap Burhanuddin.
Saat ST Burhanuddin menyatakan telah menyita aset PT Asabri Rp 18 triliun, kerugian negara saat itu masih sekitar Rp 22 triliun. Namun perhitungan terbaru BPK menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 23 triliun lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh pihak BPK, namun penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,58," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Kejagung masih terus mengusut korupsi PT Asabri ini. Sejumlah tersangka telah ditetapkan termasuk eks direktur utama, direktur utama aktif, hingga pihak swasta yang juga terjerat di kasus PT Jiwasraya.
Berikut ini nama-nama tersangka korupsi PT Asabri:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tb
(rfs/dhn)