Sudah Sita Rp 450 M, Kejagung Janji Terus Lacak Aset Terkait Kasus Duta Palma

Sudah Sita Rp 450 M, Kejagung Janji Terus Lacak Aset Terkait Kasus Duta Palma

Joakhim Tharob - detikNews
Senin, 30 Sep 2024 16:15 WIB
Konferensi pers kasus Duta Palma di Kejagung (Joakhim Tharob/detikcom)
Konferensi pers kasus Duta Palma di Kejagung (Joakhim Tharob/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp 450 miliar terkait kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Kejagung menyebut pelacakan aset dalam kasus ini tidak mudah.

"Sudah barang tentu dalam pelacakan aset tidak mudah, oleh karenanya tim bekerja keras tanpa lelah siang dan malam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar di gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Abdul Qohar menyebut Kejagung juga menggandeng perbankan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Pertanahan Nasional saat melacak aset. Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk menyelamatkan keuangan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu didukung oleh instansi terkait ya seperti perbankan, PPATK, Badan Pertanahan. Semua ini dalam rangka penyelamatan kerugian negara," tambahnya.

"Alhamdulillah tidak ada ancaman apa pun dalam penegakan hukum. Harus ditegakkan, kebenaran harus ditegakkan. Kami semua bekerja keras demi tegaknya keadilan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjamin Kejagung akan mengusut tuntas aset terkait kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma. Menurutnya, hal itu dilakukan demi mengembalikan kerugian negara.

"Kami terus bekerja demi rakyat, demi bangsa ini. Sebesar-besarnya ya akan kami cari di manapun untuk penyelamatan harta dan uang negara ini," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menyita Rp 450 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Kejagung mengatakan uang disita dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

"Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma," kata Abdul Qohar di gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9).

Uang itu disita karena diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi. Abdul Qohar mengatakan kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Tonton Video: Danny Pomanto Dedikasi 'Anak Lorong' Untuk Kota Makassar

[Gambas:Video 20detik]



(ond/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads