Jejak Tersangka Asabri Benny Tjokro, Dibui Seumur Hidup di Skandal Jiwasraya

Jejak Tersangka Asabri Benny Tjokro, Dibui Seumur Hidup di Skandal Jiwasraya

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Feb 2021 13:59 WIB
Tersangka kasus korupsi, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro keluar gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020) usai menjalani pemeriksaan tim Kejaksaan Agung. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Benny Tjokro, terdakwa skandal Jiwasraya yang kini juga sebagai tersangka kasus Asabri (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dua perkara megakorupsi yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) saling berkelindan yaitu kasus Asabri dan skandal Jiwasraya. Ada 2 nama tersangka yang sama dari kedua perkara itu, salah satunya adalah Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokrosaputro atau yang kerap disingkat Bentjok atau Benny Tjokro itu disebut sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. Dia sudah divonis dalam skandal Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup tetapi saat ini perkaranya dalam proses banding.

Selain Benny Tjokro, ada seorang lagi atas nama Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera yang juga divonis seumur hidup di skandal Jiwasraya. Baik Benny Tjokro maupun Heru kini sama-sama disematkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi perihal investasi saham PT Asabri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam skandal Asabri, Benny Tjokro dan Heru ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 6 orang lainnya yaitu:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan

ADVERTISEMENT

Kejagung menduga para tersangka berkolaborasi mengendalikan transaksi investasi saham dan reksadana PT Asabri untuk kepentingan pribadi. Dalam periode jabatannya Adam disebut bersiasat dengan Benny Tjokrosaputro yang diinisialkan BTS untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT Asabri. Sedangkan Sonny bersiasat dengan Heru Hidayat yang diinisialkan HH untuk maksud yang sama.

"Penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,58," ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam konferensi pers di kantornya pada Senin, 1 Februari 2021.

Leonard mengatakan bila pada periode 2012 hingga 2019 seluruh kegiatan PT Asabri tidak dikendalikan sendiri melainkan semuanya dilakukan oleh Heru, Benny, dan Lukman. Leonard mengatakan semua kegiatan itu menyebabkan negara rugi berdasarkan perhitungan sementara yaitu lebih dari Rp 23 triliun.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun yang menarik perhatian yaitu peran Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang sebelumnya sudah dijerat jaksa dalam skandal Jiwasraya. Bagaimana kasusnya?

Simak Video: Duduk Perkara Dugaan Korupsi PT Asabri, Negara Rugi Rp 23,7 T

[Gambas:Video 20detik]



Pada skandal Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun. Benny juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya.

Hakim menyatakan Benny Tjokro dan Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto. Benny Tjokro dan Heru disebut memberi suap dan gratifikasi kepada Hendrisman dkk terkait investasi saham dan reksa dana PT AJS tahun 2008-2018.

Perbuatan Benny Tjokro dkk telah membuat negara merugi. Total kerugian negara mencapai Rp 16 triliun.

"Kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun. Menimbang majelis hakim berpendapat maka kerugian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tutur hakim.

Benny dan Heru terbukti melakukan TPPU dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening milik orang lain hingga membeli apartemen. Sedangkan Heru melakukan TPPU digunakan untuk mengakuisisi beberapa perusahaan, membeli kendaraan mulai dari Alphard hingga Porsche Cayenne, serta menggunakan uang korupsi untuk bermain kasino atau judi.

Aliran TPPU Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang terungkap di sidang vonis bisa dilihat pada tautan di bawah ini:

Terakhir pada 27 Oktober 2020, pengacara Benny Tjokro atas nama Bob Hasan mengaku mengajukan banding atas vonis seumur hidup pada kliennya. Bob mengaku kecewa atas vonis hakim.

"Vonis dari hakim pemutus adalah vonis yang terlanjur, terlanjur karena jaksa sita aset Benny Tjokro, terlanjur karena tuntutan jaksa. Akibat keterlanjuran tersebut demi membayar nasabah Jiwasraya, akhirnya menomor dua-kan hukum, sehingga bertentangan sekalipun dari hak asasi manusia pun harus dilalui," kata Bob Hasan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads