Jejak Tersangka Asabri Benny Tjokro, Dibui Seumur Hidup di Skandal Jiwasraya

Jejak Tersangka Asabri Benny Tjokro, Dibui Seumur Hidup di Skandal Jiwasraya

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Feb 2021 13:59 WIB
Tersangka kasus korupsi, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro keluar gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020) usai menjalani pemeriksaan tim Kejaksaan Agung. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Benny Tjokro, terdakwa skandal Jiwasraya yang kini juga sebagai tersangka kasus Asabri (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Pada skandal Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun. Benny juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya.

Hakim menyatakan Benny Tjokro dan Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto. Benny Tjokro dan Heru disebut memberi suap dan gratifikasi kepada Hendrisman dkk terkait investasi saham dan reksa dana PT AJS tahun 2008-2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan Benny Tjokro dkk telah membuat negara merugi. Total kerugian negara mencapai Rp 16 triliun.

"Kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun. Menimbang majelis hakim berpendapat maka kerugian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tutur hakim.

ADVERTISEMENT

Benny dan Heru terbukti melakukan TPPU dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening milik orang lain hingga membeli apartemen. Sedangkan Heru melakukan TPPU digunakan untuk mengakuisisi beberapa perusahaan, membeli kendaraan mulai dari Alphard hingga Porsche Cayenne, serta menggunakan uang korupsi untuk bermain kasino atau judi.

Aliran TPPU Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang terungkap di sidang vonis bisa dilihat pada tautan di bawah ini:

Terakhir pada 27 Oktober 2020, pengacara Benny Tjokro atas nama Bob Hasan mengaku mengajukan banding atas vonis seumur hidup pada kliennya. Bob mengaku kecewa atas vonis hakim.

"Vonis dari hakim pemutus adalah vonis yang terlanjur, terlanjur karena jaksa sita aset Benny Tjokro, terlanjur karena tuntutan jaksa. Akibat keterlanjuran tersebut demi membayar nasabah Jiwasraya, akhirnya menomor dua-kan hukum, sehingga bertentangan sekalipun dari hak asasi manusia pun harus dilalui," kata Bob Hasan.


(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads