Berhamburan Duit di Skandal Jiwasraya untuk Beli Porsche hingga Judi di Makau

ADVERTISEMENT

Berhamburan Duit di Skandal Jiwasraya untuk Beli Porsche hingga Judi di Makau

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 27 Okt 2020 13:53 WIB
Sebanyak enam tersangka kasus korupsi Jiwasraya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Mereka hadir dengan memakai masker dan face shield.
Terdakwa Jiwasraya Pakai Rompi Tahanan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Triliunan rupiah berhamburan di skandal PT Asuransi Jiwasraya. Fakta adanya hamburan uang itu terungkap dalam sidang vonis dua terdakwa Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Benny dan Heru divonis majelis hakim PN Tipikor Jakarta dengan hukuman penjara seumur hidup. Keduanya juga diminta membayar uang pengganti hingga Rp 16 triliun, dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.

Hakim menyatakan terdapat kerugian negara atas korupsi yang dilakukan Benny Tjokro, Heru Hidayat, bersama mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto. Keenamnya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan investasi saham.

"Kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun. Menimbang majelis hakim berpendapat maka kerugian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tutur hakim saat membacakan surat putusan pada Senin (26/10) malam.

Khusus Benny dan Heru, hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan TPPU. Keduanya dinyatakan menyamarkan asal-usul harta yang dibeli dari hasil korupsi terkait pengelolaan investasi saham PT Jiwasraya.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, maka majelis berpendapat bahwa unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, membawa ke luar negeri, merubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta benda telah terbukti pada perbuatan terdakwa Benny Tjokrosaputro," tutur hakim.

Benny dan Heru terbukti melakukan TPPU dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening milik orang lain hingga membeli apartemen. Sedangkan Heru melakukan TPPU digunakan untuk mengakuisisi beberapa perusahaan, membeli kendaraan mulai dari Alphard hingga Porsche Cayenne, serta menggunakan uang korupsi untuk bermain kasino atau judi.

Berikut ini aliran TPPU Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang terungkap di sidang vonis:

Benny Tjokrosaputro;

1. Menerima uang dari penjualan Medium Tems Note (MTN) PT Armidan Karyatama dan PT Hanson International sebesar Rp 880 miliar, kemudian disamarkan dengan membelikan tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain.

2. Beli saham MYRX, BTEK, dan MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International sejumlah Rp 1.753.883.940.824 triliun dan disembunyikan di rekening Bank Windu.

3. Mentransfer uang hasil penjualan saham sejumlah Rp 75 miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung.

4. Membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, dengan menggunakan PT Duta Regency Karunia kemudian pada 2015 terdakwa membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill di mana terdakwa menyediakan lahan dan Tan Kian membiayai pembangunannya. Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale, yakni hasil penjualan tersebut Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp 400 miliar dan Tan Kian menerima Rp 1 triliun. Di samping itu, juga terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati Terdakwa akan mendapatkan bagian 70% dan TAN KIAN akan memperoleh bagian sebesar 30%.Terdakwa juga menerima bagian berupa 95 unit Apartemen dan oleh terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaannya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan unit properti tersebut sebagai berikut:

- Atas nama Dicky Tjokrosaputo dan istrinya sebanyak 41 unit
- Atas nama PT Kalingga sebanyak 45 unit
- Atas nama Caroline sebanyak 2 Unit
- Atas nama Ibu Terdakwa sebanyak 2 unit
- Atas nama Tedy Tjokrosaputro sebanyak 2 unit.

5. Membeli 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD 5.693.300, 1 unit di di St. Regis Residence dan 3 unit di One Shenton Way.

Simak video 'Benny Tjokro-Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT