17 Anggota Abu Sayyaf Dibui Seumur Hidup Atas Penculikan

17 Anggota Abu Sayyaf Dibui Seumur Hidup Atas Penculikan

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 21 Okt 2024 14:14 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Sebanyak 17 anggota kelompok militan yang terkait dengan ISIS, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Filipina atas kasus penculikan. Mereka telah menculik warga negara asing dan warga Filipina di Malaysia hampir 25 tahun lalu, kata Departemen Kehakiman (DOJ) Filipina pada hari Senin (21/10).

Pada bulan April 2000, para anggota kelompok ekstremis Abu Sayyaf menculik 21 orang dari sebuah resor liburan di pulau Sipadan, Malaysia. Mereka diculik di bawah todongan senjata.

Para sandera mengalami penyekapan selama berbulan-bulan di hutan Jolo, sekitar 955 kilometer (515 mil) selatan Manila, ibu kota Filipina, hingga mereka ditebus dengan uang tebusan jutaan dolar AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka termasuk warga negara Filipina, Finlandia, Prancis, Jerman, Lebanon, Malaysia, dan Afrika Selatan.

"Vonis ini merupakan cerminan dari upaya DOJ yang tak tergoyahkan dalam menegakkan supremasi hukum tanpa rasa takut atau ragu," kata Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan, dilansir kantor berita AFP, Senin (21/10/2024).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, ke-17 terdakwa dinyatakan bersalah pada tanggal 16 Oktober atas 21 tuduhan penculikan dan penahanan ilegal yang serius dengan tebusan. Semuanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas setiap dakwaan, demikian menurut putusan pengadilan setebal 157 halaman yang dilihat oleh AFP.

Dua dari mereka yang dihukum -- Hilarion Del Rosario Santos III dan Redendo Cain Dellosa -- tercantum dalam Daftar Sanksi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).

Dalam pernyataannya, Departemen Kehakiman mengatakan bahwa Santos dan Dellosa ditandai oleh DK PBB pada tahun 2008 karena "hubungan" mereka dengan Al-Qaeda dan pemimpinnya, Osama bin Laden, dan karena berpartisipasi dalam operasi kelompok militan yang terkait dengan ISIS, Abu Sayyaf, Jemaah Islamiyah, dan Gerakan Rajah Solaiman.

Para penculik tidak dapat didakwa dengan terorisme karena penculikan tersebut terjadi pada tahun 2000, sebelum negara itu memiliki undang-undang yang berlaku. Para terdakwa diperintahkan untuk membayar 21 korban sebesar 300.000 peso (US$ 5.228) untuk ganti rugi.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads