4 Fakta Bocah Terlindas di Kembangan Bikin Sopir Mobil Jadi Tersangka

4 Fakta Bocah Terlindas di Kembangan Bikin Sopir Mobil Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 30 Jan 2021 07:55 WIB
Seorang bocah berusia 5 tahun sedang asik bermain di Kembangan, Jakarta Pusat. Namun tiba-tiba sebuah mobil yang sedang parkir hendak melaju dan menabrak si bocah hingga terlindas.
Momen bocah terlindas di Kembangan terekam CCTV (Foto: Tangkapan Layar)

Jadi Tersangka dan Ditahan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan olah TKP terkait kejadian itu. Polisi kemudian menetapkan pengemudi ZA sebagai tersangka.

"Sopir telah jadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta saat dihubungi detikcom, Jumat (29/1/2021).

ADVERTISEMENT

Purwanta mengatakan, ZA ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam berkendara. ZA pun ditahan.

"Iya ditahan," imbuhnya.


Berkendara Sambil Main HP

Polisi menetapkan ZA sebagai tersangka karena kelalaiannya. ZA disebut lalai lantaran berkendara sambil memainkan HP.

"(Tersangka dijerat) Pasal 283 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) kelalaian menggunakan HP," ujar Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Purwanta dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Selain itu, ZA dijerat Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ karena kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan korban luka berat.

"Ancaman pidana penjara Pasal 310 ayat(3) maksimal 5 tahun," ucapnya.

Bagaimana kronologi kejadian tersebut? Simak di halaman selanjutnya

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads