Jadi Tersangka dan Ditahan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan olah TKP terkait kejadian itu. Polisi kemudian menetapkan pengemudi ZA sebagai tersangka.
"Sopir telah jadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta saat dihubungi detikcom, Jumat (29/1/2021).
Purwanta mengatakan, ZA ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam berkendara. ZA pun ditahan.
"Iya ditahan," imbuhnya.
Berkendara Sambil Main HP
Polisi menetapkan ZA sebagai tersangka karena kelalaiannya. ZA disebut lalai lantaran berkendara sambil memainkan HP.
"(Tersangka dijerat) Pasal 283 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) kelalaian menggunakan HP," ujar Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Purwanta dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Selain itu, ZA dijerat Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ karena kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan korban luka berat.
"Ancaman pidana penjara Pasal 310 ayat(3) maksimal 5 tahun," ucapnya.
Bagaimana kronologi kejadian tersebut? Simak di halaman selanjutnya