Untuk di flyover Ciputat sendiri, bukan bak sampah yang saat ini ada namun spanduk ancaman denda bagi penyampah. Kamis (21/1) pagi, Pemkot Tangsel memasang spanduk berisi peringatan denda Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta bagi penyampah Ciputat. Ini sudah sesuai dengan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2019.
Sampah di Jl Dewi Sartika dan sekitar flyover Ciputat, Tangsel, 28 Januari 2021. (Taufieq Renaldi Arfiansyah/detikcom) |
"Bagi pelanggar diancam sanksi denda Rp 500.000 dan pidana kurungan paling lama 3 bulan / dan paling tinggi Rp 50.000.000 (sanksi untuk yang mengulangi perbuatan yang sama)," tulis spanduk tersebut.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini