Polsek Tanjung Priok membongkar prostitusi ABG di kawasan Sunter Agung, Sunter, Jakarta Utara. Polisi menyebut muncikari RSD (20) menerima fee hingga Rp 10 juta.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka mengatakan RSD menjanjikan keempat ABG bayaran Rp 20 juta untuk melayani pria hidung belang. Namun pada kenyataannya uang yang diterima tidak sebesar itu.
"Walaupun faktanya, yang diterima dan dijanjikan ke korban paling tinggi cuman Rp 3 juta. Berarti kan ada selisih 10 jutaan. 10 juta itulah pendapatan dari si muncikari dan timnya," ujar Paksi kepada detikcom saat ditemui di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (28/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paksi menegaskan, tarif tersebut berasal dari penawaran RSD kepada pelanggan RA (39) yang kemudian disepakati keduanya. Dia juga menyebut tidak ada pelanggan lainnya selain RA.
"Iya itu yang ditawarkan, awalnya bisa terjadi empat ABG dengan satu pria. Itu yang ditawarkan muncikari kepada pemesan," katanya.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. RSD telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 4 ABG dan RA (39) berstatus sebagai saksi.
Simak video 'Prostitusi Sudah Ada Sejak Ribuan Tahun Sebelum Masehi':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sementara itu, Paksi menyebut tersangka RSD (19), yang merupakan muncikari, tidak bekerja sendiri. Polisi masih memburu dua pelaku lain jaringan RSD.
"Ini kita masih mengejar lagi, masih pendalaman, termasuk dua orang yang inisial M dan R," ujar Paksi.
Paksi menjelaskan, tersangka RSD pernah merekrut ABG dari luar Jawa untuk dijadikan PSK dengan bantuan kedua pelaku tersebut.
"Dalam pengakuan mucikari sendiri, dia pernah merekrut dari Bali dan Jawa Timur. Oleh sebab itu, kan dia tidak mungkin bekerja sendiri," ucap Paksi.
Adapun RSD akan dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 200 juta dan atau Pasal 297 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun atau pidana penjara paling lama 15 tahun.