Polisi: Ada Komunitas Terselubung di Prostitusi ABG di Sunter, 2 DPO Dicari

Polisi: Ada Komunitas Terselubung di Prostitusi ABG di Sunter, 2 DPO Dicari

Rahmat Fathan - detikNews
Kamis, 28 Jan 2021 15:06 WIB
Polsek Tanjung Priok Bongkar Prostitusi ABG di Hotel Berbintang di Sunter
Polsek Tanjung Priok membongkar prostitusi ABG di hotel berbintang di Sunter. (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Polisi menyebut ada hidden community (komunitas terselubung) dalam kasus prostitusi ABG di Sunter, Jakarta Utara. Komunitas terselubung ini menjadi wadah transaksi pria hidung belang dengan muncikari yang menyediakan jasa prostitusi ABG.

"Mereka (pelanggan dan muncikari) punya hidden community. Nah, hidden community ini yang lagi kita tembus nih, masih kita cari nih," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka kepada wartawan di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (28/1/2021).

Dalam kasus ini polisi mengamankan pria hidung belang berinisial RA (39) yang mengencani empat ABG di hotel berbintang di Sunter, Jakut. Polisi saat ini masih mendalami keterangan RA terkait bagaimana dia bisa bertemu dengan muncikari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya saya bilang tadi sementara ini masih saya jadikan saksi si penyewa, karena masih kita dalami kesesuaian keterangan dari si mucikari dengan keterangan si penyewa, bagaimana mekanisme mereka bisa ketemu. Karena bagaimanapun juga, di sini ada beberapa yang masih ditutupi oleh si muncikari," katanya.

ADVERTISEMENT


Buru 2 DPO

Sementara itu, Paksi menyebut tersangka RSD (19), yang merupakan muncikari, tidak bekerja sendiri. Polisi masih memburu dua pelaku lain jaringan RSD.

"Ini kita masih mengejar lagi, masih pendalaman, termasuk dua orang yang inisial M dan R," ujar Paksi.

Paksi menjelaskan tersangka RSD pernah merekrut ABG dari luar Jawa untuk dijadikan PSK dengan bantuan kedua pelaku tersebut.

"Dalam pengakuan mucikari sendiri, dia pernah merekrut dari Bali dan Jawa Timur. Oleh sebab itu, kan dia tidak mungkin bekerja sendiri," ucap Paksi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan RSD sebagai tersangka. Sedangkan empat ABG dan RA (39) selaku pemesan berstatus sebagai saksi.

RSD akan dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 2 ayat (1) dan Ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 200 juta dan/atau Pasal 297 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun atau pidana penjara paling lama 15 tahun.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads