Polisi Ungkap Sosok Pria Pelanggan Prostitusi ABG di Hotel di Sunter

Polisi Ungkap Sosok Pria Pelanggan Prostitusi ABG di Hotel di Sunter

Rahmat Fathan - detikNews
Kamis, 28 Jan 2021 13:11 WIB
Polsek Tanjung Priok Bongkar Prostitusi ABG di Hotel Berbintang di Sunter
Polsek Tanjung Priok Bongkar Prostitusi ABG di Hotel Berbintang di Sunter (Foto: Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Polisi membongkar praktik prostitusi ABG di salah satu hotel berbintang di Sunter, Jakut. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan seorang pria dewasa pelanggan prostitusi. Siapa dia?

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka mengungkap sosok pria yang memesan para ABG itu berinisial RA (39). RA berstatus saksi dalam kasus ini.

"Dia (RA) swasta, pekerja swasta. Kemudian kalau untuk sementara ini dia masih kami lakukan pemeriksaan lebih dalam untuk mengejar kesesuaian keterangan dari mucikari dengan si pemesan," ujar Paksi saat ditemui wartawan di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (28/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RA digerebek di kamar hotel dalam kondisi telanjang dada. Paksi menyebut RA belum menyetubuhi korban saat digerebek.

"Saat mengamankan adik-adik (ABG) dalam kamar belum terjadi persetubuhan. Kalau tanpa busana itu adik-adik (ABG) kita, tapi kalau untuk dia (RA) hanya masih menggunakan celana," katanya.

RA memesan para ABG itu kepada muncikari RSD (19). RA dan RSD saling kenal di sebuah kafe yang tidak disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

"Kalau menurut pengakuan mucikari yang saat ini kita amankan itu, pada saat berawal dari pertemuan dia di kafe," ucap Paksi.

Seperti diketahui, Polsek Tanjung Priok mengungkap prostitusi ABG di sebuah hotel berbintang di kawasan Sunter Agung, Sunter, Jakarta Utara, pada Senin (25/1). Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi adanya transaksi perdagangan anak di bawah umur di hotel tersebut.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. RSD telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 4 ABG dan RA berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya itu RSD dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 2 ayat (1) dan Ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda Rp 200 juta dan atau Pasal 297 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun atau pidana penjara paling lama 15 tahun.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads