MAKI Minta Hakim Vonis Pinangki 12 Tahun Bui di Kasus Suap Fatwa MA

MAKI Minta Hakim Vonis Pinangki 12 Tahun Bui di Kasus Suap Fatwa MA

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 28 Jan 2021 15:59 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020). Pinangki tampak berbusana muslim syari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ke Pinangki Sirna Malasari. Boyamin menilai Pinangki layak dihukum berat karena tak mengakui menerima uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra.

"Saya mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tipikor untuk memutus penjara minimal 12 tahun, kalau bisa 20 tahun terhadap Pinangki jika dinyatakan bersalah," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Boyamin membandingkan kasus Pinangki Sirna Malasari dengan jaksa Urip Tri Gunawan yang kala itu dituntut 15 tahun penjara dan divonis 20 tahun penjara terkait kasus suap BLBI. Boyamin juga menyinggung vonis Andi Irfan Jaya yang dinyatakan hakim terbukti menjadi perantara suap antara Djoko Tjandra dan Pinangki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan Andi Irfan Jaya kan juga divonis 3 kali lipat, 2 tahun tuntutan, divonis 6 tahun, 2x3 jadi 6. Mestinya Pinangki juga gitu, tuntutan 4 tahun, dikali 3, 12 tahun," ucapnya.

Selain itu, menurutnya, sikap Pinangki Sirna Malasari yang tidak mengakui menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra seharusnya menjadi pemberat. Dia meminta hakim menyita barang-barang Pinangki terkait kasus suap ini.

ADVERTISEMENT

"Saya mohon kepada hakim memutuskan penjara 12 tahun jika dinyatakan bersalah, juga otomatis mobil BMW dan uang-uang yang sekiranya dibawa pihak lain agar disita," ucapnya.

Boyamin juga menyebut akan bersurat ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai amicus curiae atau sahabat keadilan. Dia menjelaskan surat ini bukan bermaksud mencampuri vonis hakim.

"Saya mohon pada hakim, dan tanpa bermaksud mencampuri pengadilan, saya akan mengirim surat kepada Ketua PN Jakpus untuk dalam posisi ini saya selaku sahabat keadilan atau amicus curiae, mengirim surat kepada ketua pengadilan, ketua pengadilan kan berwewenang koordinasikan, dan saya nggak kirim surat ke majelis hakimnya karena saya khawatir bisa dianggap mencampuri putusan pengadilan," katanya.

Diketahui, sidang vonis Pinangki akan digelar pada 8 Februari 2021. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pinangki dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki disebut jaksa terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA.

Jaksa juga meyakini Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang USD 450 ribu yang dikuasainya dari Djoko Tjandra dengan menukarkan uang, mentransfer, dan membelanjakan.

Selain itu, Pinangki disebut jaksa terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra terkait upaya pengurusan fatwa MA. Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko Tjandra bermufakat jahat untuk menyuap sejumlah pejabat di Kejagung dan MA.

Halaman 2 dari 2
(zap/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads