Persidangan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang beragendakan duplik atas kasus suap fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra diwarnai tangis. Pinangki menangis meminta hakim meringankan vonisnya nanti.
Tangis Pinangki pecah saat dia menyampaikan harapannya kepada hakim. Harapan itu disampaikan Pinangki usai hakim ketua Ignasius Eko Purwanto menetapkan sidang putusannya akan digelar Senin, 8 Februari 2021 mendatang.
Sebelum hakim menutup sidang, Pinangki pun menyampaikan penyesalannya sembari berurai air mata. Dia mengaku bersalah dan pantas duduk di kursi pesakitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah Yang Mulia, dan merasa tidak pantas melakukan semua ini Yang Mulia," kata Pinangki sambil menangis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
Masih sembari menangis, Pinangki memohon belas kasihan dari hakim. Dia memohon hakim agar meringankan hukumannya kelak dalam putusan.
"Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan Yang Mulia, terima kasih," lanjut Pinangki.
Pinangki sendiri dalam kasus ini membantah melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Dalam duplik yang dibaca pengacaranya, Pinangki meminta hakim menerima pleidoi Pinangki.
"Menerima seluruh nota pembelaan dan duplik yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum; Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum pada dakwaan pertama dan dakwaan kedua," ujar pengacara Pinangki, Jefri Moses Kam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
Tak hanya itu, dalam dupliknya, Pinangki juga meminta hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. Dia juga meminta segera dibebaskan dari tahanan.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum; memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Pinangki melalui pengacaranya juga menyampaikan keberatan atas replik dan tuntutan jaksa. Adapun poin-poin yang disampaikan dalam duplik adalah:
- Pinangki tidak terbukti menerima uang
- Djoko Tjandra mengetahui Pinangki tidak memiliki kewenangan yang berkaitan perkaranya
- Pinangki tidak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
- Pinangki tidak pernah melakukan permufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra
"Tuduhan JPU mengenai adanya pemufakatan jahat antara terdakwa, Andi Irfan jaya dan Joko Soegiarto Tjandra, untuk memberikan uang kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung tidak terbukti," ucapnya.
Seperti diketahui, Pinangki dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki disebut jaksa terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA.
Jaksa juga meyakini Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang USD 450 ribu yang dikuasainya dari Djoko Tjandra dengan menukarkan uang, mentransfer, dan membelanjakan.
Selain itu, Pinangki disebut jaksa terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra terkait upaya pengurusan fatwa MA. Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko Tjandra bermufakat jahat untuk menyuap sejumlah pejabat di Kejagung dan MA.