Hingga siang ini, hamparan sampah seluas lapangan sepakbola di Bekasi belum diangkut juga. Beluma ada truk, pikap, atau petugas yang masuk ke lapangan sampah ini.
Sampah belum berkurang di lahan seluas lapangan sepakbola di Kampung Caman, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, tak jauh dari Gerbang Tol Kalimalang 1, Kamis (28/1/2021).
Pantauan detikcom pukul 11.00 WIB, sampah masih terlihat sama seperti hari-hari sebelumnya. Petugas kebersihan juga belum terlihat mengangkut sampah di area lahan sampah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamparan sampah di lahan seluas lapangan sepakbola tersebut terlihat menutupi tanah dibawahnya. Sampah didominasi oleh plastik berwarna putih, sehingga jika dilihat oleh orang maka lapangan akan berwarna putih.
Terlihat burung-burung berwarna hitam berterbangan di atas lahan tersebut. Bau sampah pun juga bisa tercium jika berada di sekitar lahan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai mengangkut hamparan sampah di pinggir Jl Akses Tol Kalimalang, yang juga tidak jauh dari hamparan sampah seluas lapangan sepakbola ini. Dua titik ini cenderung berdekatan.
"Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mulai membersihkan dan mengangkut sampah yang berada di pinggir tol JORR Km 47+500, di Kampung Caman RT 5 RW 06 Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa, 26 Januari 2021," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kustantinah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1) kemarin.
Simak video 'Sampah Seluas Lapangan Bola Ada di Bekasi':
Dia mengatakan proses pengangkutan sampah saat ini dilakukan petugas UPTD LH. Petugas mengangkat sampah baru yang masih ada di lokasi pinggir tol dan lokasi sampah yang masih bisa dijangkau.
Kustantinah menjelaskan pengangkutan sampah dilakukan secara bertahap. Hal ini karena lokasi yang sulit sehingga armada truk sampah dan alat berat tak bisa masuk ke lokasi.
Dia mengatakan saat ini Pemkot Bekasi berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait masalah hamparan sampah ini. Sebab, lokasi tersebut masih termasuk lahan yang dalam pengawasan Kementerian Keuangan.
"Pemkot Bekasi juga berkoordinasi dengan pemerintahan pusat untuk penanganan lokasi sampah liar ini mengingat lahan tersebut masih dalam pengawasan Kementerian Keuangan. Lokasi lahan pembuangan sampah liar tersebut merupakan tanah milik eks PT Albaraya, yang dalam pengawasan Kementerian keuangan, seluas 22 hektare," ujarnya.
"Namun yang menjadi titik buang sampah lebih-kurang hanya sekitar 7 hektare," lanjutnya.
Lokasi lahan pembuangan sampah liar tersebut merupakan tanah milik ex PT. Albaraya yang dalam pengawasan Kementrian keuangan seluas 22 hektar. Namun yang menjadi titik buang sampah lebih kurang hanya sekitar 7 hektar.
Keberadaan titik sampah liar ini juga ditemukan gubuk liar pemulung. Walaupun sudah beberapa kali ditertibkan oleh aparat terkait, titik pembuangan sampah liar kembali muncul.