Awalnya, Triyono memaparkan hasil makalah yang telah dibuatnya. Setelah memaparkan hasil makalah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Ichsan Soelistio menilai Triyono melakukan plagiat dalam makalah Triyono.
"Bapak menulis makalah tentang eksistensi dan independensi pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia, Pak. Di satunya lagi saya punya, Pak. Dari Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Pak, ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi, Pak. Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Pengadilan di Indonesia. Nah, saya melihat di dalam makalah Bapak kemarin ini ada plagiat, Pak," kata Ichsan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Triyono kemudian sempat memberikan penjelasan atas dugaan plagiarisme dalam makalahnya. Ia mengaku tidak pernah membaca tulisan Rio Bravestha dan Syofyan Hadi.
"Sebenarnya kalimat itu kan sebenarnya ada di undang-undang semua, Pak. Jadi kalimat yang dikutip-kutip itu sebenarnya, apa istilahnya, banyak mengutip dalam UU, Pak," kata Triyono.
Pimpinan Rapat Desmond J Mahesa pun meminta Ichsan membacakan tulisan Triyono yang diduga plagiat serta membandingkannya dengan tulisan Rio Bravestha dan Syofyan Hadi. Desmond kemudian memutuskan tidak melanjutkan fit and proper test calon hakim agung terhadap Triyono Martanto.
"Oke, kalau demikian, patut diduga, oke karena ini patut diduga. Ini tolong rapat saya ambil keputusan tidak dilanjutkan. Tinggal fraksi-fraksi yang memutuskan karena ini patut diduga," kata Desmond.
"Kita elaborasi apa pun ya, tidak masuk lagi. Kenapa. Karena patut diduga. Untuk itu, tolong Bapak baca, Bapak tanda tangani. Jadi materi tidak dilanjutkan karena patut diduga. Apa pun elaborasi kalau patut diduga, argumentasinya akan sama. Tolong Bapak baca, tolong Bapak tanda tangani. Rapat ini untuk Pak Triyono cukup sampai di sini," tegas Desmond.
(maa/zak)