Komisi III Setop Proses Uji Kelayakan Calon Hakim Agung yang Diduga Plagiat

Komisi III Setop Proses Uji Kelayakan Calon Hakim Agung yang Diduga Plagiat

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 28 Jan 2021 10:54 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery.
Herman Hery (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Komisi III DPR RI menghentikan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung Triyono Murtanto. Pasalnya, Triyono diduga melakukan plagiat terkait makalah yang dibuatnya.

"Hakim yang terlibat plagiat kami tidak lanjutkan prosesnya," kata Ketua Komisi III Herman Hery saat dihubungi detikcom, Kamis (28/1/2021).

Dengan disetopnya fit and proper test, calon hakim agung berkurang satu. Herman menjelaskan tidak ada mekanisme untuk menerima calon hakim agung baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada mekanisme kami menerima calon susulan dalam periode saat ini," ujarnya.

Meski begitu, Herman menyebut proses fit and proper test terhadap calon hakim ad hoc akan tetap dilaksanakan. Rencananya proses tersebut akan dilakukan pagi ini di ruang rapat Komisi III DPR RI.

ADVERTISEMENT

"Yang lainnya akan kami lanjutkan sesuai aturan dan mekanisme, (fit and proper test hari ini) jadi," ucapnya.

Sebelumnya, Triyono diduga oleh anggota DPR melakukan plagiat sehingga kegiatan fit and proper test calon hakim agung Triyono Murtanto tidak dilanjutkan. Dugaan tersebut disampaikan ketika rapat di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (27/1).

Selengkapnya simak di halaman selanjutnya.

Awalnya, Triyono memaparkan hasil makalah yang telah dibuatnya. Setelah memaparkan hasil makalah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Ichsan Soelistio menilai Triyono melakukan plagiat dalam makalah Triyono.

"Bapak menulis makalah tentang eksistensi dan independensi pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia, Pak. Di satunya lagi saya punya, Pak. Dari Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Pak, ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi, Pak. Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Pengadilan di Indonesia. Nah, saya melihat di dalam makalah Bapak kemarin ini ada plagiat, Pak," kata Ichsan.

Triyono kemudian sempat memberikan penjelasan atas dugaan plagiarisme dalam makalahnya. Ia mengaku tidak pernah membaca tulisan Rio Bravestha dan Syofyan Hadi.

"Sebenarnya kalimat itu kan sebenarnya ada di undang-undang semua, Pak. Jadi kalimat yang dikutip-kutip itu sebenarnya, apa istilahnya, banyak mengutip dalam UU, Pak," kata Triyono.

Pimpinan Rapat Desmond J Mahesa pun meminta Ichsan membacakan tulisan Triyono yang diduga plagiat serta membandingkannya dengan tulisan Rio Bravestha dan Syofyan Hadi. Desmond kemudian memutuskan tidak melanjutkan fit and proper test calon hakim agung terhadap Triyono Martanto.

"Oke, kalau demikian, patut diduga, oke karena ini patut diduga. Ini tolong rapat saya ambil keputusan tidak dilanjutkan. Tinggal fraksi-fraksi yang memutuskan karena ini patut diduga," kata Desmond.

"Kita elaborasi apa pun ya, tidak masuk lagi. Kenapa. Karena patut diduga. Untuk itu, tolong Bapak baca, Bapak tanda tangani. Jadi materi tidak dilanjutkan karena patut diduga. Apa pun elaborasi kalau patut diduga, argumentasinya akan sama. Tolong Bapak baca, tolong Bapak tanda tangani. Rapat ini untuk Pak Triyono cukup sampai di sini," tegas Desmond.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads