Ancang-ancang Eks Anggota HTI Tak Bisa Ikut Pemilu karena Dilarang

Round-Up

Ancang-ancang Eks Anggota HTI Tak Bisa Ikut Pemilu karena Dilarang

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 26 Jan 2021 07:49 WIB
Ilustrasi RUU Pemilu (Luthfy Syahban/detikcom)
Foto: Ilustrasi RUU Pemilu (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki catatan pernah bergabung ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang mengikuti kontestasi pileg (pemilihan legislatif), pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemklihan presiden (pilpres). Aturan ini tertuang dalam draf RUU Pemilu.

Aturan ini mendapat reaksi beragam dari para politisi. Ada yang setuju, ada juga yang tak sependapat.

Aturan soal peserta pemilu ini tertuang dalam Draf RUU Pemilu BAB I Peserta Pemilu yang mengatur persyaratan pencalonan. Draf ini diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek), Senin (25/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan mengenai persyaratan pencalonan yang melarang eks anggota HTI mencalonkan diri sebagai presiden, wakil presiden, anggota legislatif hingga kepala daerah tertuang dalam Pasal 182 ayat (2) huruf jj.

"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," demikian bunyi pasal tersebut.

ADVERTISEMENT

Draf RUU Pemilu ini menyetarakan eks HTI dengan PKI. Di Pasal 182 ayat (2) huruf ii, bekas PKI atau orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI juga dilarang mengikuti pilpres hingga pilkada.

"ii. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI," demikian pasal tersebut.

Seperti diketahui, HTI resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan HTI dibubarkan.

RUU Pemilu sendiri masuk Prolegnas Prioritas 2021. Draf RUU Pemilu sudah diserahkan Komisi II DPR ke Baleg DPR.

Simak pendapat para politisi terkait hal ini di halaman selanjutnya.

Legislator PDIP Junimart Girsang mengatakan setiap orang berhak maju sepanjang hak politiknya tidak dicabut di pengadilan.

"Sepanjang pengadilan tidak memutuskan siapa pun, setiap orang, yang tidak dicabut hak politiknya di pengadilan, maka dia berhak untuk maju," kata Junimart kepada wartawan, Senin (25/1).

Anggota komisi II ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. Setiap orang berhak atas hak politiknya selama tidak dicabut.

"Kalau putusan mengatakan dicabut, ya tidak boleh, kita harus mengikuti putusan MK," jelas Junimart.

Dia mengatakan RUU Pemilu ini merupakan inisiasi Komisi II DPR. Meski begitu, menurutnya, aturan itu masih bersifat draf yang masih dalam tahap harmonisasi.

"Itu kan masih draf, atas inisiasi dari Komisi II, sekarang masih sinkronisasi, harmonisasi di Baleg, nanti dikembalikan kepada Komisi II," tuturnya.

Senada dengan Junimart, Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menuturkan menegaskan tidak setuju dengan pelarangan mantan anggota HTI mengikut pemilu.

"Saya mengatakan tadi, kita menghargai semua pendapat kawan-kawan. Tapi kami tidak setuju itu (draf RUU Pemilu melarang eks anggota HTI)," kata UmK kepada wartawan, di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/1).

Menurut Zulhas, UU Pemilu saat ini masih relevan untuk digunakan sampai 4 pemilu ke depan. Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan PAN masih mendukung UU Pemilu yang berlaku saat ini.

Simak pendapat para politisi terkait hal ini di halaman selanjutnya.

Sementara itu, politikus PPP Syamsurizal mempertanyakan dasar penyetaraan perlakuan terhadap eks HTI dan PKI.

"Saya menganalisa tingkat pelarangannya menurut peraturan yang berlaku. Jadi pertanyaan saya justru timbul sampai sejauh mana penyamaan pelarangan oleh pemerintah antara HTI dengan PKI sehingga dimasukkan dalam pasal itu," kata Syamsurizal kepada wartawan, Senin (25/1).

Menurut Syamsurizal, drafRUU Pemilu itu akan dibahas lebih lanjut. Sebab, ia menilai dasar pelanggaran yang dilakukan HTI dan PKI berbeda.

"Ini akan menjadi pokok bahasan kita. Bukan saya tidak setuju tapi akan menjadi pokok bahasan kita nantinya itu. Karena kan berbeda kelas kejahatannya itu kan berbeda," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menilai PKI sudah benar-benar melakukan pemberontakan dan pembunuhan di Tanah Air. Menurutnya, kejahatan tersebut berbeda dengan pelanggaran yang dilakukan HTI.

"Kalau PKI itu sudah bener-bener melakukan pemberontakan terang-terangan dan pembunuhan sebagaimana yang kita tahu sejarahnya itu kan. Itu sebagai partai terlarang karena sudah 2 kali melakukan pemberontakan. Beda pelarangannya dari HTI ini. Itu kita tidak setujunya kalau dia disamakan dengan partai PKI," ucapnya.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim setuju mantan anggota HTI dilarang maju pemilu, baik pileg, pilpres, maupun pilkada. Menurut Luqman, tujuan politik HTI tidak sesuai konstitusi.

"Tujuan politik HTI sama persis dengan komunisme, yakni menciptakan kekuasaan politik internasional yang akan merobohkan bangunan negara-bangsa," kata Luqman kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Luqman menyebut sepak terjang HTI berhubungan dalam aksi terorisme yang terjadi di Tanah Air. Menurutnya, HTI dibubarkan karena ingin mengganti dasar negara.

"Sepak terjang HTI di Indonesia, meski tidak secara terang menggunakan pendekatan kekerasan dan senjata, tapi memiliki benang merah yang kuat dengan beberapa aksi terorisme, sejak peristiwa pengeboman beberapa gereja di Jakarta tahun 2000, Bom Bali, hingga aksi-aksi terorisme akhir-akhir ini," ujarnya.

"Secara resmi pemerintah telah membubarkan dan melarang HTI karena ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Sebagai organisasi terlarang, posisi HTI sama dengan PKI, yang juga telah dibubarkan dan dilarang hidup di Indonesia," lanjut Luqman.

Oleh karena itu, Luqman mengatakan mantan anggota HTI tidak berhak maju pemilu. Anggota Komisi II DPR itu menegaskan para mantan anggota HTI harus menanggung konsekuensi.

"Karena itu, eks HTI harus dilarang maju pada pileg, pilpres, pilkada, menjadi PNS, TNI, Polri, dan lain-lain, sama persis perlakuan negara ini terhadap eks PKI. Kalau eks organisasi terlarang, tentu anggota-anggotanya harus menanggung konsekuensi politik dan hukum," tuturnya.

Halaman 2 dari 3
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads