Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim setuju mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang maju pemilu, baik pileg, pilpres, maupun pilkada. Menurut Luqman, tujuan politik HTI tidak sesuai konstitusi.
"Tujuan politik HTI sama persis dengan komunisme, yakni menciptakan kekuasaan politik internasional yang akan merobohkan bangunan negara-bangsa," kata Luqman kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Luqman menyebut sepak terjang HTI berhubungan dalam aksi terorisme yang terjadi di Tanah Air. Menurutnya, HTI dibubarkan karena ingin mengganti dasar negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepak terjang HTI di Indonesia, meski tidak secara terang menggunakan pendekatan kekerasan dan senjata, tapi memiliki benang merah yang kuat dengan beberapa aksi terorisme, sejak peristiwa pengeboman beberapa gereja di Jakarta tahun 2000, Bom Bali, hingga aksi-aksi terorisme akhir-akhir ini," ujarnya.
"Secara resmi pemerintah telah membubarkan dan melarang HTI karena ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Sebagai organisasi terlarang, posisi HTI sama dengan PKI, yang juga telah dibubarkan dan dilarang hidup di Indonesia," lanjut Luqman.
Oleh karena itu, Luqman mengatakan mantan anggota HTI tidak berhak maju pemilu. Anggota Komisi II DPR itu menegaskan para mantan anggota HTI harus menanggung konsekuensi.
"Karena itu, eks HTI harus dilarang maju pada pileg, pilpres, pilkada, menjadi PNS, TNI, Polri, dan lain-lain, sama persis perlakuan negara ini terhadap eks PKI. Kalau eks organisasi terlarang, tentu anggota-anggotanya harus menanggung konsekuensi politik dan hukum," tuturnya.
Larangan eks anggota HTI maju pemilu tertuang dalam draf RUU Pemilu. Simak di halaman berikutnya.
Seperti diketahui, HTI resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan HTI dibubarkan.
Kini aturan terkait mantan anggota HTI direncanakan masuk dalam undang-undang, yaitu UU Pemilu. Dalam draf RUU Pemilu yang diperoleh, ada larangan ikut pemilu bagi mantan anggota HTI.
Aturan tersebut ada di draf RUU Pemilu Pasal 182 yang berisi syarat pencalonan. Ayat 1 berbunyi bahwa setiap WNI berhak mencalonkan diri dan dicalonkan menjadi calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah.
Syarat berikutnya untuk mencalonkan diri dalam pemilu termuat di Pasal 182 ayat 2. Selain sederet syarat yang sudah ada sebelumnya, ada syarat baru, yaitu bukan merupakan anggota HTI.
"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," demikian bunyi poin jj di Pasal 182 ayat 2 RUU Pemilu. Draf RUU Pemilu ini diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.