Elite PPP Akan Dalami soal Eks HTI dan Eks PKI di Draf RUU Pemilu

Elite PPP Akan Dalami soal Eks HTI dan Eks PKI di Draf RUU Pemilu

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Senin, 25 Jan 2021 18:25 WIB
Jakarta -

Draf RUU Pemilu mengatur pelarangan bagi eks HTI maju di Pilpres, Pileg dan Pilkada, sama seperti eks PKI. Politikus PPP Syamsurizal mempertanyakan dasar penyetaraan perlakuan terhadap eks HTI dan PKI.

"Saya menganalisa tingkat pelarangannya menurut peraturan yang berlaku. Jadi pertanyaan saya justru timbul sampai sejauh mana penyamaan pelarangan oleh pemerintah antara HTI dengan PKI sehingga dimasukkan dalam pasal itu," kata Syamsurizal kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Menurut Syamsurizal, draf RUU Pemilu itu akan dibahas lebih lanjut. Sebab, ia menilai dasar pelanggaran yang dilakukan HTI dan PKI berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini akan menjadi pokok bahasan kita. Bukan saya tidak setuju tapi akan menjadi pokok bahasan kita nantinya itu. Karena kan berbeda kelas kejahatannya itu kan berbeda," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menilai PKI sudah benar-benar melakukan pemberontakan dan pembunuhan di Tanah Air. Menurutnya, kejahatan tersebut berbeda dengan pelanggaran yang dilakukan HTI.

ADVERTISEMENT

"Kalau PKI itu sudah bener-bener melakukan pemberontakan terang-terangan dan pembunuhan sebagaimana yang kita tahu sejarahnya itu kan. Itu sebagai partai terlarang karena sudah 2 kali melakukan pemberontakan. Beda pelarangannya dari HTI ini. Itu kita tidak setujunya kalau dia disamakan dengan partai PKI," ucapnya.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan HTI dibubarkan. HTI resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017.

Aturan mengenai persyaratan pencalonan yang melarang eks anggota HTI mencalonkan diri sebagai presiden, wakil presiden, anggota legislatif hingga kepala daerah tertuang dalam Pasal 182 ayat (2) huruf jj yang berbunyi "bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)".

Draf RUU Pemilu ini menyetarakan eks HTI dengan PKI. Di Pasal 182 ayat (2) huruf ii, bekas PKI atau orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI juga dilarang mengikuti pilpres hingga pilkada.

"ii. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI," demikian pasal tersebut.

(hel/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads