Dalam draf RUU Pemilu diatur mengenai pelarangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikut kontestasi pilpres, pileg hingga pilkada. PAN menegaskan tidak setuju dengan pelarangan mantan anggota HTI mengikut pemilu.
"Saya mengatakan tadi, kita menghargai semua pendapat kawan-kawan. Tapi kami tidak setuju itu (draf RUU Pemilu melarang eks anggota HTI)," kata Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), kepada wartawan, di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Menurut Zulhas, UU Pemilu saat ini masih relevan untuk digunakan sampai 4 pemilu ke depan. Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan PAN masih mendukung UU Pemilu yang berlaku saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar saja ini dulu (UU Pemilu yang lama) pakai dulu ya. Saya sesuai undang-undang ini saja. UU (UU Pemilu saat) ini masih layak, masih bagus, masih bisa 3-4 pemilu lagi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, draf RUU Pemilu melarang eks HTI ikut Pilpres, Pileg hingga Pilkada. Dalam draf RUU Pemilu tersebut mantan HTI setara dengan PKI.
Aturan soal peserta pemilu ini tertuang dalam Draf RUU Pemilu BAB I Peserta Pemilu yang mengatur persyaratan pencalonan. Mengenai persyaratan pencalonan yang melarang eks anggota HTI mencalonkan diri sebagai presiden, wakil presiden, anggota legislatif hingga kepala daerah tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf jj.
"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," demikian bunyi pasal tersebut.
(hel/zak)