Begini Kondisi Odin Cafe Senopati Usai Dirazia karena Langgar Jam Operasi

Begini Kondisi Odin Cafe Senopati Usai Dirazia karena Langgar Jam Operasi

Karin Nur Secha - detikNews
Sabtu, 23 Jan 2021 16:29 WIB
Odin Cafe Senopati disegel karena langgar jam operasional
Odin Cafe Senopati disegel Satpol PP karena langgar jam operasional (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Aparat gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menindak Odin Cafe Senopati, Jakarta Selatan. Odin Cafe ditindak karena melanggar jam operasional di masa PPKM. Bagaimana kondisi Odin Cafe kini?

detikcom menyambangi Odin Cafe yang berada di Jl Senopati Nomor 61, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (23/1/2021) pukul 15.00 WIB. Odin Cafe berada di lantai 3 sebuah bangunan kafe.

Di pintu masuk ke bangunan tersebut, terlihat tempelan pemberitahuan penyegelan Odin Cafe. Sementara police line yang sempat dipasang usai razia dini hari tadi, sudah tidak terlihat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

detikcom mencoba meminta tanggapan ke pihak pengelola Odin Cafe di lokasi. Namun, saat disambangi, lantai 3 yang merupakan Odin Cafe dalam kondisi terkunci. Tak tampak ada aktivitas di lantai 3.

Odin Cafe melalui Insta Stories Instagram @odinjkt mengumumkan kafe ditutup sementara.

"Sesuai peraturan terbaru dari pemerintah terkait pembatasan sosial skala besar di masa transisi, kami telah menyesuaikan dengan kontrol yang lebih ketat untuk meminimalkan penyebaran Covid-19," demikian pemberitahuan Odin Cafe pada akun Instagram seperti dilihat detikcom, Sabtu (23/1/2021).

Dalam pengumumannya itu, Odin Cafe juga menyampaikan penutupan tempat sementara pada tanggal 11-25 Januari 2021.

Tonton video 'Sering Membandel, Kafe di Jaksel Akhirnya Disegel':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Odin Cafe Senopati disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta. Penyegelan dilakukan setelah Odin Cafe diketahui melanggar jam operasional.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebutkan Odin Cafe sudah empat kali melanggar protokol kesehatan.

"Empat kali pelanggaran PSBB itu hal yang sangat fatal," kata Mukti.

Mukti menambahkan, pihaknya merekomendasikan ke Satpol PP DKI Jakarta agar mencabut izin Odin Cafe.

"Sudah di-police line dan disegel juga dan selanjutnya kami akan merekomendasikan untuk dicabut izinnya," kata Mukti.

Razia dilakukan pada Sabtu (23/1) dini hari tadi. Selain Odin Cafe, polisi dan Satpol PP DKI Jakarta juga menindak Boca Rica Bar & Lounge di Crown Plaza, Gatot Dubroto, Jaksel.

Kedua kafe tersebut ditindak karena melanggar protokol kesehatan. Salah satunya, beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan.

"Yang Odin Cafe dan Boca Rica dua-duanya melanggar jam operasional. Di masa PPKM ini kan seharusnya sampai jam 07.00 malem, tapi mereka operasi sampai jam 11.00 malam," jelas Mukti.

Selain itu, pengelola kafe juga tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Salah satunya, tidak menerapkan batasan kapasitas pengunjung.

"Melebihi kapasitas pengunjung, lebih dari 100 persen. Seharusnya kan 25 persen," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads