Polisi melakukan patroli ke sejumlah bar dan kafe di kawasan Kemang dan Gunawarman, Jakarta Selatan (Jaksel). Hasilnya, 7 bar melanggar aturan jam operasional PSBB.
"Dari 7 lokasi sasaran patroli prokes tersebut, ditemukan masih buka dan menerima pengunjung. Selanjutnya, oleh petugas diberikan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).
Patroli itu dilakukan satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (3/12) pukul 21.00 WIB. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kompol Wadi Sa'bani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah tentang PSBB Transisi, dan sebagai upaya preemtif dan preventif dalam mengantisipasi dan memutus penyebaran mata rantai COVID-19 di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Wadi.
Diketahui, jam operasional untuk kafe dan restoran di DKI Jakarta, yaitu jam 06.00 sampai 21.00 WIB. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No 259 Tahun 2020.
(isa/mei)