Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menindak Odin Cafe di Senopati, Jakarta Selatan. Polisi menyebut, Odin Cafe sudah 4 kali melanggar protokol kesehatan.
"Odin ini sudah yang keempat kalinya melanggar protokol kesehatan," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/1/2021).
"Empat kali pelanggaran PSBB itu hal yang sangat fatal," sambung Mukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mukti menambahkan, pihaknya merekomendasikan ke Satpol PP DKI Jakarta agar mencabut izin Odin Cafe.
"Sudah di-police line dan disegel juga dan selanjutnya kami akan merekomendasikan untuk dicabut izinnya," kata Mukti.
Razia dilakukan pada Sabtu (23/1) dini hari tadi. Selain Odin Cafe, polisi dan Satpol PP DKI Jakarta juga menindak Boca Rica Bar & Lounge di Crown Plaza, Gatot Dubroto, Jaksel.
Kedua kafe tersebut ditindak karena melanggar protokol kesehatan. Salah satunya, beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan.
"Yang Odin Cafe dan Boca Rica dua-duanya melanggar jam operasional. Di masa PPKM ini kan seharusnya sampai jam 07.00 malem, tapi mereka operasi sampai jam 11.00 malam," jelas Mukti.
Selain itu, pengelola kafe juga tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Salah satunya, tidak menerapkan batasan kapasitas pengunjung.
"Melebihi kapasitas pengunjung, lebih dari 100 persen. Seharusnya kan 25 persen," katanya.
Atas hal itu, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap kedua kafe tersebut. Kedua kafe tersebut disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta.
"Odin dan Boca Rica disegel dan ditutup oleh Satpol PP," tandasnya.
Tonton video 'Sering Membandel, Kafe di Jaksel Akhirnya Disegel':