Marak Bencana di Awal 2021, BEM SI Ajak Publik Kawal RUU EBT di DPR

Suara Mahasiswa

Marak Bencana di Awal 2021, BEM SI Ajak Publik Kawal RUU EBT di DPR

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 21 Jan 2021 13:06 WIB
Alif Zulfikar Syahroni, Koordinator Kajian Isu BEM SI. (Dok BEM SI)
Alif Zulfikar Syahroni, Koordinator Kajian Isu BEM SI. (Dok BEM SI)
Jakarta -

Sejumlah bencana telah terjadi di Indonesia. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menilai bencana itu disebabkan oleh kerusakan alam akibat aktivitas industri, salah satunya pertambangan. Satu Rancangan Undang-Undang (RUU) ini harus dikawal supaya alam tidak semakin rusak.

"Awal tahun 2021 menjadi salah satu momen terjadinya bencana alam yang diakibatkan oleh kerusakan alam seperti semakin meluasnya area pertambangan," kata Koordinator Isu Energi dan Minerba BEM SI, Alif Zulfikar Syahroni, dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Kamis (21/1/2021).

Dalam keterangan tertulis berjudul 'Akankah Penantian Ini Usai', Alif menjelaskan RUU yang perlu dikawal publik itu adalah RUU Energi Baru Terbarukan (RUU EBT). RUU itu masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 di DPR, selain 32 RUU lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Foto udara kondisi Desa Alat pascabanjir bandang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu (20/1/2021). Banjir bandang yang terjadi pada Rabu (13/1) malam tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas umum dan jalan rusak parah serta sembilan orang dinyatakan meninggal dunia dan enam orang lainnya hilang. ANTARA FOTO/Muhammad Nova/Bay/wsj.Foto udara kondisi Desa Alat pascabanjir bandang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu (20/1/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Nova/Bay/wsj)

"RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) ini sebenarnya bukanlah bahasan baru dalam lembaga DPR RI. Kurang lebih 5 tahun RUU ini dibahas, tapi sampai detik ini tak kunjung membuahkan hasil atau disahkan menjadi sebuah produk undang-undang," kata Alif.

BEM SI berpandangan, energi baru terbarukan haruslah dimaksimalkan supaya bisa mengimbangi energi fosil yang tidak ramah lingkungan dan mensyaratkan eksploitasi alam. Energi baru terbarukan dinilai BEM SI lebih ramah lingkungan, dengan begitu bencana alam akibat kerusakan alam bisa diminimalisir.

ADVERTISEMENT

"Sama-sama kita ketahui bahwa sumber energi fosil adalah sumber energi yang tidak bisa didaur ulang dan cadangannya pun sudah menipis. Selain itu dampak lingkungan dari sumber energi fosil ini sangatlah besar. Kerusakan alam yang menyebabkan bencana alam dan mengganggu kehidupan manusia sudah nyata didepan kita," kata Alif yang juga Presiden Mahasiswa IT-PLN 2019/2020 ini.

Selanjutnya, ajakan untuk kawal bersama RUU EBT yang dibahas di DPR:

RUU EBT ini disebutnya sebagai harapan baru akan adanya energi bersih. Namun, pembahasan RUU EBT ini perlu dikawal supaya tidak menyimpang. Jangan sampai RUU EBT ini nantinya menjadi ajang tarik menarik kepentingan dan telanjur disahkan menjadi UU yang tidak berpihak kepada lingkungan.

BEM SI berharap DPR melibatkan banyak pihak dalam membahas RUU EBT sebelum disahkan menjadi UU. Pihak-pihak yang perlu dilibatkan adalah akademisi, ahli, hingga masyaraakt terdampak.

"Patut kita kawal!!" kata Alif.

Alif Zulfikar Syahroni, Koordinator Kajian Isu BEM SI. (Dok BEM SI)Alif Zulfikar Syahroni, Koordinator Kajian Isu BEM SI. (Dok BEM SI)

Halaman 2 dari 2
(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads