Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP Usai Rapat Paripurna, Siap Terima Aspirasi Publik

Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP Usai Rapat Paripurna, Siap Terima Aspirasi Publik

Eva Safitri - detikNews
Sabtu, 15 Mar 2025 16:30 WIB
Waketum Gerindra Habiburokhman (Adrial/detikcom)
Foto: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya baru akan mendapat penugasan membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) usai rapat paripurna. Rapat tersebut dijadwalkan Selasa 18 Maret.

"Jadi hari Selasa kami baru akan mendapatkan penugasan dari paripurna," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Dalam rapat paripurna itu, pemerintah akan menyerahkan draf terakhir serta daftar inventarisir masalah (DIM). Setelah itu, Habiburokhman akan menyebarluaskan draf terakhir RUU KUHAP. Ia memastikan akan menerima masukan publik untuk mengkritisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disertai dengan draf dan daftar inventarisir masalah, dan sejak itu lah draf akan kami sebarluaskan kepada publik untuk mendapatkan kritisi dari publik," ujarnya.

Habiburokhman menegaskan dalam RUU KUHAP tidak ada mengatur kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus. Ia menekankan KUHAP akan menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.

ADVERTISEMENT

"Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP," ujarnya.

Habiburokhman mengatakan aturan penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu ini dibuat agar dalam pelaksanaannya masing-masing memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Kejaksaan dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut draf RUU KUHAP itu masih dalam penyempurnaan. Ia akan menerima masukan yang ada selama pembahasan berlangsung.

"Kami menyampaikan pula bahwa draf ini tentu masih memerlukan penyempurnaan sehingga nanti dalam pembahasan, seluruh pihak terkhusus Kejaksaan RI dapat memberikan masukan atau menjadi pihak yang mendukung pembahasan antara DPR dan Pemerintah," ujarnya.

"Yang terpenting adalah bagaimana RUU ini dapat menciptakan harmonisasi dan pengaturan yang seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan pelindungan Hak Asasi Manusia. Seluruh pihak dapat memberi masukan dan tentunya akan menjadi pertimbangan seluruh fraksi dan Pemerintah," lanjut Habiburokhman.

Lihat juga video: Alasan Terpidana Mati Bisa Berubah Jadi Seumur Hidup di KUHP Baru

(eva/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads