Hal ini ia katakan agar memberikan pendewasaan terhadap masyarakat dalam menggunakan media sosial. Masyarakat harus mengetahui batasan-batasan mengeluarkan pendapat di muka umum maupun yang disampaikan melalui media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi supaya kita bisa jaga di mana kita boleh dan di mana tidak, ini jadi kedewasaan kita dalam memanfaatkan ruang siber, ruang publik sehingga bisa sama-sama menciptakan kehidupan saling menghormati mana yang tidak boleh, mana yang bisa masih ada toleransi. Hal-hal tersebut tentunya harus kita jaga," katanya.
Terkait hak kebebasan berpendapat dan berkumpul, Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait. Polri akan mengakomodir kebebasan berpendapat dan berkumpul masyarakat tetapi tanpa melanggar protokol kesehatan di masa pendemi COVID-19 ini.
"Kemudian hak kebebasan berkumpul, memang di masa pandemik ini menjadi kendala tersendiri. Mungkin ke depan Pak kita siapkan-- nanti kami koordinasi dengan kementerian terkait--untuk bagaimana memberikan hak kebebasan berpendapat di muka umum, tetapi dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Nanti kami pikir ulang sehingga UU Nomor 9 tetap terlaksana tetapi protokol kesehatan tidak boleh dilanggar karena memang keselamatan rakyat yang harus kita jaga bagaimana kemudian seseorang yang terdampak, dia kemudian OTG karena tidak ketahuan kemudian dia menularkan dan itu berisiko bagi masyarakat yang lain, ini kita lihat angkanya sangat tinggi," paparnya.
"Hari ini kita akan bicarakan koordinasi secara khusus sehingga apakah kemudian kebebasan berpendapatnya menggunakan ruang cyber, tetapi tentunya tadi itu harus bisa membedakan antara etika, ataupun hal-hal atau norma-norma yang tidak boleh dilanggar," sambungnya.
(mei/fjp)