Seperti diketahui, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 15 orang pelaku yang memalsukan surat hasil swab PCR. Polisi menyebut, dua dari 15 pelaku adalah eks relawan validasi KKP dan oknum dari perusahaan farmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku utamanya aktor intelektual adalah mantan relawan inisial DS, dia dulu relawan dari Validasi KKP. Karena memang kan relawan ini pakai kontrak kerja, rupanya dia belajar dari dalam kemudian dia mencoba bermain. Yang kedua aktor intelektualnya adalah saudara U. Dia adalah pegawai fasilitas daripada rapid test di PT Kimia Farma," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Senin (18/1/2021).
Menurutnya, DS lah yang menerbitkan surat bebas COVID-19 palsu itu. DS mengeluarkan surat swab test palsu tanpa tes dengan harga hingga Rp 1,5 juta.
"Orang pesan swab antigen dia ketik namanya lengkap di situ. Dia cuma minta data pribadi tanpa melalui swab atau rapid test. Cukup dengan bawa KTP, bayar sesuai harga yang ditentukan, itu sudah dapat surat untuk terbang. Bayarannya sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta dia terima pembayaran dari orang yang mau terbang," beber Yusri.
Atas perbuatannya tersebut, seluruh pelaku disangkakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan, Pasal 14 di nomor 4 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 268 KUHP. Adapun ancaman penjara yang diberikan selama 6 tahun penjara.
(mei/mei)