Putusan yang dikeluarkan melalui surat keputusan (SK) Rektor USU Runtung Sitepu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dia mengatakan putusan itu harus melalui persetujuan kementerian juga.
"SK yang menghukum secara hukum acaranya itu bukan putusan yang final dan mengikat, jadi satu tahap lagi, yaitu di kementerian. Karena rumah induk perguruan tinggi itu di kementerian. Ini untuk meng-counter yang seolah-olah dengan SK itu Muryanto Amin tidak layak menjadi rektor," ucap juru bicara Muryanto, Edi Ikhsan, Sabtu (16/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Edi Ikhsan mengatakan Muryanto Amin akan mengajukan banding. Hal itu akan dia lakukan setelah salinan SK diterima.
"Muryanto Amin akan melakukan banding ke kementerian dalam waktu dekat setelah mendapat salinan SK itu dan juga hasil rekomendasi etik yang dibentuk rektor sebelum ini," jelasnya.
(hel/dnu)