Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bicara mengenai kasus plagiarisme sendiri atau self-plagiarism Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin. Kemendikbud menantikan surat resmi dari Rektor USU yang kini menjabat, Rutung Sitepu.
"Kami masih menunggu surat dari Rektor USU," kata Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam kepada wartawan, Sabtu (16/1/2021) malam.
Nizam masih belum mau berkomentar lebih jauh mengenai kejadian self-plagiarism yang dilakukan Rektor USU terpilih itu. Menurut Nizam Kemendikbud akan mendalami kejadian self-plagiarism tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kita dalami," ujarnya.
Selain itu, Nizam mengatakan self-plagiarism masih belum diatur secara resmi. Bahkan menurutnya di kalangan internasional self-plagiarism masih dapat diperdebatkan.
"Self-plagiarism belum diatur, dalam dunia internasional juga masih debatable," ungkapnya.
Diketahui, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin, dinyatakan terbukti bersalah melakukan plagiat karya sendiri atau self-plagiarism. Muryanto dinyatakan terbukti bersalah melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Rektor USU saat ini, Runtung Sitepu.
Dilihat detikcom pada Jumat (15/1/2021), SK bernomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 itu ditandatangani Runtung pada 14 Januari 2021.
"Ya. Itu surat keputusan Rektor USU," kata Wakil Rektor III USU Prof Mahyuddin KM Nasution saat dimintai konfirmasi.
Apa kata kuasa hukum Rektor USU terpilih, Muryanto Amin? Simak di halaman berikutnya.