Tunggu Surat Rektor USU, Kemendikbud: Self-Plagiarism Debatable di Dunia

Tunggu Surat Rektor USU, Kemendikbud: Self-Plagiarism Debatable di Dunia

Rahel Narda - detikNews
Minggu, 17 Jan 2021 05:30 WIB
Plt Dirjen Kemendikbud Nizam  di Gedung Rumpun Ilmu Kesehatan Universitas Indonesia (RIK UI), Depok, Senin (6/7/2020).
Foto: Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam (Rahel/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bicara mengenai kasus plagiarisme sendiri atau self-plagiarism Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin. Kemendikbud menantikan surat resmi dari Rektor USU yang kini menjabat, Rutung Sitepu.

"Kami masih menunggu surat dari Rektor USU," kata Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam kepada wartawan, Sabtu (16/1/2021) malam.

Nizam masih belum mau berkomentar lebih jauh mengenai kejadian self-plagiarism yang dilakukan Rektor USU terpilih itu. Menurut Nizam Kemendikbud akan mendalami kejadian self-plagiarism tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kita dalami," ujarnya.

Selain itu, Nizam mengatakan self-plagiarism masih belum diatur secara resmi. Bahkan menurutnya di kalangan internasional self-plagiarism masih dapat diperdebatkan.

ADVERTISEMENT

"Self-plagiarism belum diatur, dalam dunia internasional juga masih debatable," ungkapnya.

Diketahui, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin, dinyatakan terbukti bersalah melakukan plagiat karya sendiri atau self-plagiarism. Muryanto dinyatakan terbukti bersalah melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Rektor USU saat ini, Runtung Sitepu.

Dilihat detikcom pada Jumat (15/1/2021), SK bernomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 itu ditandatangani Runtung pada 14 Januari 2021.

"Ya. Itu surat keputusan Rektor USU," kata Wakil Rektor III USU Prof Mahyuddin KM Nasution saat dimintai konfirmasi.

Apa kata kuasa hukum Rektor USU terpilih, Muryanto Amin? Simak di halaman berikutnya.

Dihubungi secara terpisah. Kuasa Hukum Muryanto menganggapi perihal self-plagiarism terhadap kliennya tersebut. Ia menduga keputusan yang diberikan kepada klien-nya ini merupakan tindakan politis.

"Bahwa kami menduga pelaksanaan proses penjatuhan sanksi pelanggaran berat terhadap klien kami adalah tindakan politis," kata kuasa hukum Muryanto, Hasrul Benny Harahap, di Medan, Sabtu (16/1/2021).

Harsrul menduga putusan ini dikeluarkan secara tergesa-gesa. Menurutnya, hal itu dilakukan karena Muryanto terpilih sebagai Rektor USU.

"Karena dilakukan secara tergesa-gesa setelah klien kami resmi terpilih menjadi Rektor Universitas Sumatera Utara," ucapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads