Berkas Kasus Laka Maut Penyerempet Polisi di Jaksel Diserahkan ke JPU

Berkas Kasus Laka Maut Penyerempet Polisi di Jaksel Diserahkan ke JPU

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 15 Jan 2021 12:20 WIB
Penampakan mobil Aiptu ICH rusak akibat kecelakaan maut di Jaksel
Penampakan mobil tersagngka HN rusak akibat kecelakaan maut di Jaksel. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kecelakaan maut tersangka HN di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ke jaksa penuntut umum. Kecelakaan tersebut melibatkan polisi Aiptu IC.

"Berkas perkara sudah dikirim ke JPU beberapa hari yang lalu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).

Saat ini berkas perkara kecelakaan tersebut masih diteliti jaksa. Tidak ada penambahan pasal dalam berkas perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal masih tetap," imbuh Fahri.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, HN dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. H terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Fahri menyebut bahwa Aiptu IC masih berstatus sebagai saksi dalam kecelakaan yang menewaskan Pinkan Lumintang itu.

Seperti diketahui, HN ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pemicu kecelakaan yang melibatkan Aiptu IC itu. HN menyenggol mobil Innova yang dikemudikan IC sehingga mobilnya menyeberang ke arah berlawanan dan menabrak tiga pemotor, salah satunya Pinkan.

Polisi memiliki tiga bukti yang mendasari penetapan tersangka H dalam kasus ini. Bukti yang pertama adalah keterangan saksi yang melihat adanya kejadian senggolan mobil Hyundai ke mobil Innova sesaat sebelum kecelakaan terjadi.

"Ada dua orang saksi yang melihat bahwa mobil Hyundai hitam yang dikemudikan Saudara H ini menyalip dari sebelah kiri, kemudian menyenggol atau menabrak mobil Innova," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jaksel, Sabtu (26/12/2020).

Lihat juga video 'Mobil Tabrak 3 Motor di Pasar Minggu, 1 Orang Tewas':

[Gambas:Video 20detik]



Simak penjelasan lengkap polisi soal penetapan tersangka HN di kasus kecelakaan, di halaman selanjutnya

Imbas penyerempetan mobil yang dikemudikan tersangka HN itu, Aiptu IC kehilangan kendali. Mobil yang dikendarai IC kemudian nyelonong ke jalur berlawanan arah sehingga menabrak tiga motor di lokasi.

Bukti berikutnya didapat dari rekaman CCTV. Menurut Sambodo, rekaman CCTV tersebut memperlihatkan awal mula kecelakaan maut tersebut yang dimulai dari serempetan yang dilakukan oleh pengemudi Hyundai hitam.

"Yang kedua, yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang ada tidak jauh dari TKP tersebut, yang memperlihatkan bahwa pengemudi mobil Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova, kemudian mobil tersebut hilang kendali sehingga menyeberang jalur kemudian menabrak tiga sepeda motor yang melaju berlawanan arah," paparnya.

Selain itu, bukti lainnya, dari barang bukti mobil Hyundai, terdapat kerusakan yang menunjukkan adanya senggolan dengan Innova sesaat sebelum kecelakaan maut terjadi.

"Ini juga diperkuat dengan adanya kerusakan, bukti kerusakan pada Hyundai hitam. Di mana kerusakan itu bahwa kerusakan kendaraan Hyundai itu memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang. Dan ada kayak semacam legok gitu di dekat pintu depan kanan," terang Sambodo.

"Ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver di mana terjadi bekas senggolan tersebut ada di depan kiri kendaraan mobil Innova," sambungnya.

Di sisi lain, HN melaporkan Aiptu IC ke Polres Jaksel atas dugaan pemukulan. HN mengaku dipukul oleh IC sebelum kecelakaan terjadi karena masalah salip-salipan, sehingga HN mengejar mobil IC dan menyerempetnya hingga terjadi kecelakaan.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads