Jakarta -
Kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jaksel membawa pengemudi Hyundai, HN (25) sebagai tersangka. Sementara Aiptu IC yang menabrak 3 motor tersebut tidak menjadi tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut Aiptu IC berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Akan tetapi, pihaknya tetap membuka peluang untuk menetapkan Aiptu IC sebagai tersangka jika memiliki bukti baru.
"Status polisinya saat ini masih saksi. Tetapi, tidak menutup kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti-bukti baru, bisa juga statusnya (Aiptu IC) dinaikkan sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo menyebut, penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi lain yang mendukung penyidikan ini.
"Ini kita sedang mencari saksi-saksi lainnya yang mengetahui tentang kejadian tersebut," katanya.
Aiptu IC telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Total ada lima orang saksi yang diperiksa.
"Kemudian polisinya sendiri sudah dilaksanakan pemeriksaan, beserta dengan saksi-saksi semuanya kurang lebih ada lima orang saksi," katanya.
Polda Metro Jaya juga meminta keterangan ahli untuk melengkapi penyelidikan tersebut.
"Kita sedang mencari saksi-saksi lainnya yang mengetahui tentang kejadian tersebut. Kemudian untuk saksi ahli sendiri kita sudah pemeriksaan," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.....
Seperti diketahui, kecelakaan maut menewaskan Pinkan Lumintang (30) melibatkan Aiptu IC. Mobil Innova warna silver yang dikemudikan oleh IC keluar jalur dan menabrak 3 motor yang sedang melintas berlawanan arah di Jl Ragunan Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Jumat (25/12).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan. Hasil gelar perkara, polisi menetapkan tersangka dalam kecelakaan itu.
Dalam kecelakaan itu, bukan Aiptu IC yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan pengemudi mobil Hyundai inisial HN (25). HN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memicu kecelakaan hingga membuat IC hilang konsentrasi dan menabrak 3 motor.
Kronologi kecelakaan ini sendiri terjadi ketika mobil yang dikendarai Aiptu ICH melaju dari arah barat ke timur Jalan Ragunan, Jaksel. Namun tiba-tiba mobil Innova diserempet oleh mobil yang dikendarai tersangka H.
Aiptu ICH kemudian menghentikan mobilnya. Cekcok di antara keduanya pun tak terhindarkan.
Sambodo menuturkan, tersangka H tak terima jalannya dipotong oleh Aiptu ICH.
"Tersangka itu merasa jalannya dipotong oleh si polisi ketika berbelok dari Jalan Mampang mau belok kanan dari arah Ragunan, mau belok ke arah Mangga Besar," kata kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (26/12/2020).
Lantaran kesal dipukul, tersangka H kemudian mengejar mobil Aiptu ICH untuk meminta pertanggungjawaban. Saat kejar-kejaran itulah mobil tersangka memepet mobil yang dikendarai Aiptu ICH.
"Akibat serempetan tersebut, mobil Innova terpental ke kanan ke arah arus berlawanan dan menabrak 3 sepeda motor," katanya.
H dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. H kemudian ditahan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini